selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Polisi Ungkap Aset Ratusan Juta Rupiah Milik Bandar Narkoba Wonosunyo Pasuruan

Polisi Ungkap Aset Ratusan Juta Rupiah Milik Bandar Narkoba Wonosunyo Pasuruan

enggerebekan rumah Duplek, bandar sabu Wonosunyo Gempol.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengobok-obok kawasan Wonosunyo Gempol.

Kawasan yang selama ini ditengarai jadi tempat transaksi narkoba cukup besar berhasil digerebek lagi.


Mini Kidi--

Kali ini, petugas Satresnarkoba berhasil menangkap Kusandi alias Duplek.

Di wilayah Wonosunyo, Duplek dikenal sebagai salah satu bandar sabu yang telah lama menjadi target operasi.

Meskipun tidak menemukan sabu di rumahnya, polisi berhasil menyita sejumlah aset berharga yang diduga kuat hasil dari bisnis haram tersebut.

BACA JUGA:Pedagang Onderdil Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Bandar Sabu 504 Gram

Penangkapan Duplek dilakukan, pada Selasa 29 Juli 2025. Setelah penangkapan, tim Satresnarkoba didampingi Satsamapta dan Propam Polres Pasuruan langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah Duplek.

Penggeledahan ini bertujuan mencari barang bukti sabu yang diduga masih disimpan pelaku. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto bersama sejumlah petugas.

Beberapa petugas menyisir setiap sudut rumah hingga gudang dengan disaksikan oleh kepala desa setempat.

"Ini merupakan kegiatan untuk menemukan barang bukti sabu yang dimiliki pelaku, dengan menyisir seluruh isi rumah terduga pelaku," terang Iptu Yoyok Hardianto.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Bandar Sabu 2 Kg, Pengungkapan Terbesar Tahun Ini

Duplek sendiri dikenal licin dan memiliki jaringan kuat. Hampir setiap penggeledahan, ia sering mengetahui dan bisa lari.

Namun malam itu, ia bernasib sial. Kendati dalam penggeledahan itu, petugas hanya menemukan plastik klip yang tersimpan di luar rumah, berdekatan dengan kandang sapi.

Namun, yang lebih menguatkan, tim Satresnarkoba menemukan bukti transaksi sabu yang tercatat rapi dalam sebuah buku.

"Ditemukan buku transaksi penjualan sabu mulai dari Rp 50 ribu hingga ratusan ribu," ungkap Yoyok.

 Ia menambahkan, kemungkinan rumah juga dijadikan tempat konsumsi sabu. Dari catatan tersebut, terungkap adanya ratusan transaksi dengan nilai minimal Rp 50 ribu per transaksi.

BACA JUGA:Bandar Sabu Malang Dicokok, Barang Bukti 26,95 Gram

Meskipun sabu tidak ditemukan di dalam rumah, Satresnarkoba tetap melakukan penyitaan barang-barang berharga milik Duplek yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Ada alat-alat sound system senilai puluhan juta rupiah yang disita. Selain itu ada dua unit sepeda motor dan satu unit mobil," kata Yoyok.

Duplek sendiri saat ini diamankan petugas Satresnarkoba untuk kepentingan penyidikan. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Bandar Sabu Asal Plososari Pasuruan Ditembak Mati

Selain itu, pelaku juga akan diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengingat banyaknya aset yang disita dan terungkapnya transaksi dalam jumlah besar.

Satresnarkoba Polres Pasuruan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar sabu yang memasok kepada Kusandi alias Duplek. Pasalnya, dari keterangan yang ada, pelaku sudah cukup lama menjalankan bisnis haram ini hingga menjadikannya salah satu orang terkaya di desanya. (kd/mh)

Sumber: