Sejoli di Surabaya Nekat Gelapkan Motor Teman untuk Bayar Utang

Sejoli di Surabaya Nekat Gelapkan Motor Teman untuk Bayar Utang

Terdakwa Cahyo dan Maria memberikan keterangan di PN Surabaya atas penggelapan motor.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Cahyo Rizky Pratama  dan Maria Sesilia Meilia  nekat gelapkan motor milik Daniar Aditya Putra Pratama pegawai warung ceker Maroko, Jalan Pasar Pucang Anom, Kota Surabaya.

Awalnya kedua terdakwa mendatangi korban di tempat kerjanya. kemudian mereka meminjam motor Suzuki Satria FU milik korban dengan alasan ingin pergi ke ATM untuk mengambil uang.BACA JUGA:Rela Jadi Kurir Narkotika Demi Imbalan 3 Juta, Pria Asal Gresik Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya


Mini Kidi--

Ternyata, niat mereka tidak sesederhana itu, setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, mereka menggadaikan dengan bantuan Bayu seharga Rp 1 juta tanpa izin pemilik.

BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur

Uang hasil penjualan dibagi Bayu mendapat Rp 350 ribu, sementara sisanya Rp 650 ribu digunakan para terdakwa untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Aksi Cahyo Rizky Pratama dan Maria Sesilia Meilian menjual motor dikarenakan kondisi ekonomi yang kurang.

“Awalnya kami hanya ingin pinjam motor untuk ke ATM. Tapi setelah dapat motor, saya kepikiran untuk menggadaikan karena ada utang yang menumpuk,” kata Cahyo.

BACA JUGA:Terjerat Investasi Bodong, Mantan Karyawan Bank Danamon Jalani Sidang di PN Surabaya

Korban, Daniar Aditya Putra Pratama, yang curiga karena motornya tak kunjung dikembalikan, melaporkan kasus ini ke polisi dan kini kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri PN (PN) Surabaya. (yat)

Sumber: