Demi Upah Rp 50 Ribu, Residivis Narkoba Kembali Dipenjara

Demi Upah Rp 50 Ribu, Residivis Narkoba Kembali Dipenjara

Terdakwa Joni Irawan mendengarkan putusan dari hakim Satyawati Yun Irianti.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Joni Irawan, residivis kasus narkoba, kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat berulah lagi.

BACA JUGA:Residivis Sabu Asal Jojoran Divonis 6,5 Tahun Penjara

Ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis 3 Juli 2025. Joni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.


Mini Kidi--

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Satyawati Yun Irianti, ini menyatakan Joni melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi adanya transaksi narkotika di pinggir Jalan Raya Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Tak lama kemudian, Joni Irawan berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Pernah Dipenjara, Kali Ini Residivis Sabu Dituntut 8 Tahun

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 kantong plastik berisi sabu dengan total berat 0,394 gram.

BACA JUGA:Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut bahwa Joni Irawan bertindak sebagai kurir sekaligus penjual sabu atas arahan Dwi Cahyono. Mirisnya, Joni nekat mengedarkan narkoba ke masyarakat demi upah yang tak seberapa.

BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Sabu Asal Sememi Kembali Disidang

"Terdakwa mendapatkan sabu dari Dwi Cahyono untuk dijual kembali, dan sebagai upah ia mendapatkan imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi," ujar Hakim Satyawati.

Barang haram tersebut diedarkan secara diam-diam kepada pembeli di seputaran Dukuh Kupang Surabaya, hingga akhirnya terendus oleh aparat kepolisian.

BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Sabu Rungkut Kidul Diadili

Sumber:

Berita Terkait