Pesan Sabu di Tuyul, Dituntut 8 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Hanya karena tergiur untung dari mengedarkan sabu, Nurdiantoro alias Jepang, warga Jalan Kampung Malang Tengah I harus berpisah dengan kedua anaknya. Terdakwa ditangkap polisi dengan barang bukti sekitar 14,44 gram sabu saat baru bangun tidur di rumahnya. "Terdakwa awalnya membeli lalu ditawari Catur Rendy Saputra alias Tuyul (berkas terpisah) untuk menjualkan sabu," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Effendi membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim FX Hanung, Selasa (26/5). Lanjut Samsu, terdakwa membeli tiga gram sabu lalu dibagi menjadi paket hemat sebanyak 11 poket sabu. "Dengan berat 0,38 gram dan 0,40 gram," tambah JPU Samsu. Dakwaan itu dibenarkan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Roni dan Ali Wijaya. "Iya benar, saya jual Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu. Untuk yang 9 gram sabu titipan Tuyul," ujar terdakwa yang disidang secara telekonferensi ini. Tambahnya, ia melakukan ini karena kebutuhan ekonomi. "Anak saya dua, usia lima tahun dan enam tahun. Soal ekonomi Pak Hakim," pungkas terdakwa. Karena terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, JPU Samsu langsung menuntut terdakwa setelah menghadirkan saksi dan pemeriksaan terdakwa. "Menuntut terdakwa Nurdiantoro selama delapan tahun penjara denda satu miliar rupiah subsidair lima bulan penjara," ujar JPU Samsu. Atas tuntutan itu, terdakwa secara lisan meminta keringanan hukuman. "Mohon diringankan," ujarnya meski penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan minggu depan. (fer)
Sumber: