Aktivis Perempuan Siti Rafika Hardhiansari Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Surabaya
Aktivis Perempuan Siti Rafika Hardhiansari menghadiri kegiatan Peringatan HANI 2025 di BNNK Surabaya Jalan Ngagel Madya V/22 Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menggelar kegiatan peringatan yang dihadiri berbagai elemen masyarakat. Salah satu tokoh yang turut hadir adalah Aktivis Perempuan Jatim, Siti Rafika Hardhiansari, atau yang akrab disapa Mbak Rafika.
Acara yang berlangsung di Kantor BNNK Surabaya, Jalan Ngagel Madya V/22 Surabaya, Kamis 26 Juni 2025 dimulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
BACA JUGA:Malam Renungan HANI 2025, BNNK Tulungagung Ajak Masyarakat Perangi Narkoba Bersama

Mini Kidi--
Kegiatan diawali dengan menyaksikan siaran langsung peringatan HANI dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, yang dipimpin Kepala BNN Pusat, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.
Sejumlah undangan tampak hadir, di antaranya perwakilan dari Bakesbangpol Kota Surabaya, Media Memorandum, organisasi masyarakat, serta perwakilan dari rumah-rumah rehabilitasi narkoba.
Dalam sambutannya, Kepala BNNK Kota Surabaya, Kombespol Heru Prasetyo menegaskan komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Refleksi HANI 2025: Kepala BNN Soroti Fenomena Miris Ibu Rumah Tangga Terlibat Narkoba
“Kita semua harus terus gencar melawan penyalahgunaan narkoba sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam Asta Cita Nomor 7 tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Mbak Rafika, yang juga dikenal sebagai Founder komunitas Sahabat Rafika, turut memberikan pernyataan penting dalam forum tersebut. Ia menyoroti masih tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda.
“Mari kita jaga keluarga kita dari penyalahgunaan narkoba. Orang tua dan keluarga adalah garda terdepan dalam membentuk ketahanan diri anak-anak terhadap bahaya narkoba,” ujarnya penuh semangat.
BACA JUGA:Apresiasi dari Kepala BNNK Surabaya untuk Momentum 7 Tahun Memorandum.co.id
Ia juga mengapresiasi hadirnya regulasi seperti Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dinilai menjadi upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Lebih lanjut, Mbak Rafika menggarisbawahi pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara menyeluruh, termasuk aspek pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
Sumber:


