Dituduh Mangkir dan Diancam Segel, Pengelola 88 Avenue Laporkan Dua Anggota DPRD Surabaya ke Badan Kehormatan
Perwakilan Apartemen 88 Avenue menyerahkan berkas pelaporan ke staf sekretariat dewan. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perseteruan antara pengelola Apartemen 88 Avenue dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya memasuki babak baru. Merasa nama baiknya dicemarkan dan dirugikan secara bisnis, pihak pengelola secara resmi mengadukan dua anggota dewan berinisial AF dan YG ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya.
BACA JUGA:Apartemen Avenue 88 Terancam Disegel Akibat Mangkir Rapat Pajak
Sejumlah perwakilan Apartemen 88 Avenue yang didampingi kuasa hukumnya mendatangi Gedung DPRD di Jalan Yos Sudarso, Surabaya untuk menyerahkan laporan. Namun, karena tidak ada pimpinan maupun anggota BK di tempat, surat laporan tersebut akhirnya dititipkan melalui staf sekretariat dewan.

Mini Kidi--
Kuasa Hukum Apartemen 88 Avenue, Komang Aries Darmawan, menyatakan bahwa laporan ini adalah respons atas tudingan miring yang dilontarkan kedua legislator tersebut. Menurutnya, pernyataan AF dan YG di media telah merusak reputasi dan menyebabkan kerugian materiil yang signifikan bagi kliennya.
"Laporan ini terkait tudingan yang kami nilai mencemarkan nama baik dan merugikan perusahaan, baik secara materiil maupun reputasi," ujar Komang saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Selasa 10 Juni 2025.
Pangkal masalah, jelas Komang, adalah pernyataan kedua legislatif Komisi B yang menyebut 88 Avenue telah mangkir dari tiga kali undangan rapat koordinasi tanpa alasan yang jelas.
Bahkan, dalam sebuah pemberitaan, AF mengancam akan merekomendasikan penyegelan apartemen bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena dianggap tidak kooperatif. Lantas, pihak pengelola dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
"Setiap undangan rapat dari Komisi B selalu kami balas secara resmi. Kami meminta penjadwalan ulang minimal satu minggu sejak undangan diterima, karena pengelolaan 88 Avenue ini dilakukan bersama oleh PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai yang berkantor di Jakarta," ungkap Komang.
Lebih jauh, Komang menyoroti adanya dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan salah satu oknum dewan terhadap staf mereka saat mengantarkan surat balasan. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika dan profesionalisme seorang wakil rakyat.
"Langkah kami melapor ke BK ini adalah bagian dari kontrol publik. Pernyataan yang tidak berdasar bisa menciptakan stigma negatif terhadap dunia usaha, khususnya para investor di Surabaya," tegasnya.
Pihak 88 Avenue mengakui adanya kendala dalam penyelesaian administrasi pajak selama dua tahun terakhir akibat dampak pandemi Covid-19 dan proses pembangunan yang belum rampung sepenuhnya. Namun, mereka menolak disebut tidak taat pajak.
"Bukan berarti kami tidak membayar, kami sedang menyelesaikan administrasi secara bertahap. Tuduhan yang dilontarkan itu sangat merugikan, sampai menyebabkan kerugian bisnis kami mencapai Rp 70 miliar," ujarnya.
Selain melapor ke Badan Kehormatan, pihak 88 Avenue juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lainnya, termasuk laporan ke kepolisian dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kami sedang menyusun legal opinion. Dalam waktu dekat akan kami ambil langkah hukum agar kejadian serupa tak terulang dan dunia usaha mendapat perlindungan dari sikap-sikap tidak etis oknum wakil rakyat,” pungkasnya. (alf)
Sumber:


