3 Bulan Kabur ke Lumajang, Begal Sadis Tukang Ojol Akhirnya Dibekuk di Malang

Tersangka perampasan motor milik ojol di Bandulan, Kota Malang.-Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Aksi begal sadis yang menimpa tukang ojek online (ojol) di depan Ruko KNB Motor, Jalan Bandulan 6, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Minggu sore, 9 Maret 2025, akhirnya menemui titik terang.
BACA JUGA:Satreskrim Polresta Malang Kota Buru Begal Ojol di Jalan Bandulan
Pelaku, yang sempat terekam CCTV dan videonya viral di media sosial, berhasil dibekuk polisi setelah tiga bulan dalam pelarian.
Mini Kidi--
Korban, DFNR alias Daris (21), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjadi sasaran keganasan begal tersebut. Pelaku yang teridentifikasi sebagai CR alias Rahmaddani (38), warga Kecamatan Sukun, ditangkap di sekitar Pasar Mergan, Kota Malang, pada 9 Mei 2025.
BACA JUGA:Kejar-kejaran, Curanmor di Malang Keok Didor di Singosari
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin, menjelaskan kronologi kejadian saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa 10 Juni 2025. Menurut Oskar, saat itu korban berhenti di depan ruko usai mengantar pesanan makanan. Tiba-tiba, pelaku datang dan menodongkan pisau ke arah korban.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor di Kos-kosan Digulung
"Korban sempat melakukan perlawanan, namun terjatuh. Pelaku kemudian mengambil alih motor korban dan langsung melarikan diri," terang AKBP Oskar.
BACA JUGA:Nyambi Kurir Narkoba, Driver Ojol di Malang Dapat Upah Rp 100 Ribu
Pasca-kejadian, Rahmaddani diketahui langsung kabur meninggalkan Kota Malang dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Lumajang selama sekitar tiga bulan. Pelarian panjangnya berakhir setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.
Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain print out rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci, sebilah pisau yang digunakan pelaku, dua unit sepeda motor (termasuk milik korban), satu bendel kopi BPKB beserta legalisasi dari pihak finance, surat keterangan finance, serta satu celana dan sepasang sandal yang dikenakan pelaku saat beraksi.
BACA JUGA:Lawan Petugas dengan Parang, Residivis Curanmor 20 TKP Diberondong Peluru di Kaki dan Pantat
Atas perbuatannya, Rahmaddani dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana yang menantinya tidak main-main, maksimal 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Gunakan HT dan Berjimat, Komplotan Curanmor Asal Surabaya Diringkus di Kota Malang
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, menambahkan bahwa pelaku mengaku nekat melakukan aksi perampasan karena terlilit utang dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Pelaku selama ini tidak bekerja dan memilih korban secara acak," jelasnya. (edr)
Sumber: