Nasib Bekas Bioskop Indra di Jalan Gubernur Suryo, Tutup karena Masalah IMB

Nasib Bekas Bioskop Indra di Jalan Gubernur Suryo, Tutup karena Masalah IMB

Eks gedung bioskop Indra di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bangunan bekas Bioskop Indra di pojok Jalan Gubernur Suryo, kini menyisakan bangunan yang nyaris menjadi rumah hantu. Lokasi strategis di pusat kota ini menjadi ironi, mengingat bangunan mangkrak tersebut belum dimanfaatkan atau dipercantik.  

BACA JUGA:Polemik Pembongkaran, Bangunan di Jalan Darmo Kawasan Cagar Budaya 

Dahulu, lantai dasar bangunan pernah menjadi lokasi Rumah Makan (RM) Ayam Goreng Pemuda yang legendaris, namun kini telah pindah.


Mini Kidi-- 

Bangunan kumuh ini berada tepat di seberang Balai Pemuda Surabaya, di pojok Bundaran Pemuda. Alasan pemilik membiarkan bangunan di lahan mahal ini menganggur masih menjadi misteri.

"Dulu terkenal di era tahun 80-an," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti kepada memorandum.co.id, Rabu 4 Juni 2025.

BACA JUGA:Ada 294 Bangunan Cagar Budaya di Surabaya, Pemkot Beri Insentif 50 Persen Potongan PBB bagi Pemiliknya 

Bioskop Indra, yang sebelumnya bernama Sky, pernah mengalami masa keemasan pada akhir 1980-an. Menayangkan film-film Barat, terutama box office Hollywood, bioskop ini bersaing dengan Bioskop Mitra (kini Alun-Alun Surabaya). 

Meskipun lokasinya strategis di jantung kota Surabaya, di persimpangan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Panglima Sudirman, ruang pertunjukannya tidak terlalu luas karena berada di atas pertokoan.

BACA JUGA:Miris! Cagar Budaya di Jantung Kota Surabaya Rata dengan Tanah, Komisi D DPRD Gelar Sidak 

Keengganan Bioskop Indra beradaptasi dengan perubahan zaman, mempertahankan citra dan segmentasi penonton yang didominasi kalangan tua dan menengah ke atas, akhirnya menyebabkan penutupan bioskop ini pada 1986-1987.

Retno Hastijanti, menjelaskan bahwa bangunan bekas Bioskop Indra bukanlah bangunan cagar budaya. Meskipun lokasinya berada di kawasan yang masuk pertimbangan cagar budaya, permasalahan utamanya terletak pada izin mendirikan bangunan (IMB).  

BACA JUGA:DPRD Surabaya Minta Pemkot Bentuk Badan Pengelola Cagar Budaya 

Pihak TACB berharap pemilik bangunan mau membangun kembali sesuai peruntukan, mengingat lokasi yang strategis. Proses pembangunan sebelumnya terhenti karena pelanggaran IMB, dan pemilik telah menyadari hal tersebut.

BACA JUGA:Pemkot Gagas Surabaya Kota Lama, Pemerhati Cagar Budaya: Harus Berorientasi pada Penyelamatan 

"Berharap pemiliknya bisa berkoodinasi dengan pemerintah kota untuk membangun kembali bioskop. Sepertinya beberapa kali pemiliknya sudah berkoordinasi. Tapi mungkin peruntukannya tidak sesuai IMB, dan pemiliknya sudah menyadari masalahnya sehingga tidak meneruskannya. Jadi bukan masalah cagar budaya, masalahnya ada di IMB-nya bioskop itu," tandas Retno. (rio)

Sumber: