umrah expo

Pemkab Pasuruan Sambut CASN Formasi 2024 dan Lepas ASN Purna Tugas

Pemkab Pasuruan Sambut CASN Formasi 2024 dan Lepas ASN Purna Tugas

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyerahkan SK CASN. -Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan secara resmi menyerahkan surat keputusan calon apatur sipil negara (SK CASN) Formasi Tahun Anggaran 2024. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, kepada lima perwakilan CASN dalam Apel Pagi Bersama di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin 26 Mei 2025.

BACA JUGA:Rekrutmen CASN dan PPPK 2024 Tunggu Verifikasi dan Validasi

Lima perwakilan CASN yang menerima SK tersebut adalah Anne Nurmila Handayani (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama), Saniyah (Auditor Ahli Pertama), Fajar Ilhamtoro (Polisi Pamong Praja Terampil), Nurul Aizah (Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama), dan Akhmad Fajri Maulana (Petugas Transportasi Perkeretaapian).


Mini Kidi-- 

Secara keseluruhan, ada 9 formasi dengan total 128 CASN yang menerima SK. Rinciannya meliputi formasi Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama (2 orang), Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama (18 orang), Auditor Ahli Pertama (24 orang), Auditor Terampil (5 orang), Polisi Pamong Praja Ahli Pertama (13 orang), Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama (15 orang), Polisi Pamong Praja Terampil (24 orang), Polisi Pamong Praja Pemula (24 orang), dan formasi Pola Pembibitan Politeknik Transportasi Darat Indonesia Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) sebanyak 3 orang.

BACA JUGA:Bupati Pasuruan Siapkan Beasiswa Bagi Atlet Porprov Peraih Medali Emas 

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Rusdi juga menyerahkan SK Purna Tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Penyerahan secara simbolis diberikan kepada tiga orang, yaitu Nurhayati Purba (mantan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Ayuminanik (mantan Guru Ahli Madya UPT. Satuan Pendidikan SDN Gondangwetan I), dan Muhammad Roji (Petugas Keamanan Kecamatan Rembang).

BACA JUGA:Bupati Pasuruan Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem 

Dalam sambutannya, Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan ucapan selamat bergabung kepada seluruh CASN Formasi TA 2024. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi di era disrupsi, serta pentingnya kolaborasi lintas organisasi, daerah, ilmu, dan profesi.

"Tidak boleh lagi ada ego, baik ego pribadi, ego sektoral maupun ego ilmu," tegasnya.

BACA JUGA:Bupati Pasuruan Usulkan Perampingan OPD, Sinyal Mutasi Massal 

Bupati juga mengingatkan bahwa CASN wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selama masa percobaan ini, disiplin dan kinerja akan dinilai.

"Jika nantinya Saudara dinyatakan lulus, maka akan diangkat menjadi ASN. Tapi jika dinyatakan tidak lulus, maka Pemkab Pasuruan akan memproses dan memberhentikan Saudara sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Bupati.

BACA JUGA:Pasca-Tindak Premanisme di PIER, Bupati Rusdi: Keamanan dan Kepastian Hukum Kunci Utama Investasi 

Ia menambahkan bahwa CASN dapat diberhentikan jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melanggar disiplin, tidak memiliki integritas, atau tidak memenuhi target kinerja.

Kepada ASN yang akan memasuki masa purna tugas, Bupati Rusdi mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi serta kontribusi mereka selama mengabdi di lingkungan Pemkab Pasuruan.

BACA JUGA:Bupati Pasuruan: Banyubiru Perlu Dirombak, Harus Jadi Ikon Kebanggaan Masyarakat  

"Terima kasih atas dedikasi dan kontribusinya selama Bapak Ibu mengabdi sebagai ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan," ujarnya. Ia berharap para purna tugas dapat beradaptasi dengan kondisi baru dan selalu sehat. (mh)

Sumber: