Ingin Untung Rp200 Ribu, Rela Jual Narkoba
Hakim membacakan putusan kasus jual beli narkoba--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Taufan Junaedi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa 20 Mei 2025.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Jual Narkoba Demi Keruk Keuntungan, Pemuda Asal Malang Dijebloskan ke Penjara

Mini Kidi--
Putusan tersebut diberikan setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Taufan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi tanpa izin, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus bermula ketika Taufan ditangkap polisi di depan kamar kosnya di Jl. Dukuh Kupang Timur. Penangkapan dilakukan setelah anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa 1 poket plastik transparan berisi 2 butir tablet ekstasi warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,609 gram, 1 unit handphone.
Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti tersebut positif mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), yang termasuk dalam golongan I narkotika.
BACA JUGA:Penjual Narkoba Divonis Pasal Penguasaan
Dalam persidangan terungkap bahwa Taufan memesan 2 butir ekstasi dari seseorang bernama Mina (DPO) seharga Rp 500.000. Setelah menerima barang, ia berniat menjualnya kepada Erwin seharga Rp 700.000 untuk mendapatkan keuntungan Rp200.000. Taufan juga mengakui telah melakukan transaksi serupa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tertangkap.
"Terdakwa terbukti bersalah, dan dijatuhkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim.
Dalam sidang, Taufan menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:Jual Narkoba 2 Poket, Warga Bubutan Diadili
"Saya khilaf, saya berjanji akan memperbaiki diri," ucapnya.(yat)
Sumber:


