Beraksi 9 Kali, Duo Maling Motor di Jalan Semolowaru Berakhir di Jeruji Besi

Beraksi 9 Kali, Duo Maling Motor di Jalan Semolowaru Berakhir di Jeruji Besi

Aksi kedua pelaku menggondol Honda Beat di kawasan Semolowaru.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Semolowaru, Surabaya.

BACA JUGA:Dua Bandit Curanmor Satroni Minimarket Siwalankerto, Gondol Honda Beat Street 

Kedua tersangka yakni, berinisial MAA dan Z. Duo bandit ini tak berkutik saat diringkus petugas pasca jejak kejahatan mereka terekam kamera pengawas (CCTV) pada akhir Maret lalu.


Mini Kidi-- 

"Benar, dua pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV di sudah kami amankan. Keduanya berinisial MAA dan Z," ungkap Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, Minggu 18 Mei 2025.

BACA JUGA:Iming-iming Rokok dan Uang, Dua ABG Nekat Bantu Aksi Curanmor 

Lebih lanjut, Rina membeberkan modus operandi komplotan ini. Keduanya semula berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Sepak Terjang Pelaku Curanmor yang Dimassa di Jalan Johar 

Setelah menemukan target, mereka mulai berbagi peran. Satu pelaku bertindak sebagai joki dan pengawas situasi, sementara pelaku lainnya mengeksekusi sasaran menggunakan kunci T.

BACA JUGA:Ajak Duel Warga Saat Tepergok Beraksi, Bandit Curanmor Babak Belur Dimassa 

“Yang MAA jadi pengawas situasi, yang inisial Z perannya eksekutor,” tambah Rina.

BACA JUGA:Bandit Curanmor Bersarung di Jagir Wonokromo Diringkus, Korban Merugi Rp 18 Juta 

Berdasarkan hasil interogasi, aksi kedua tersangka di Jalan Semolowaru rupanya bukan yang pertama. Duo maut ini telah beraksi sebanyak 9 kali di berbagai lokasi di Surabaya.

BACA JUGA:Bandit Curanmor Wonorejo Dibekuk 8 Jam Usai Beraksi, Simpan Hasil Curian di Toilet 

Terungkap pula bahwa aksi pencurian di Semolowaru terjadi pada akhir Maret lalu. Saat itu, gerak-gerik pelaku terekam jelas oleh CCTV sebuah rumah kos saat mereka beraksi di siang bolong. Bahkan pemilik motor sempat memergoki dan mengejar pelaku, namun sayang, korban kalah cepat.

"Sudah sembilan kali beraksi. Mereka menyasar parkiran minimarket dan area permukiman yang sepi pengawasan atau pemiliknya sedang lengah," imbuh Rina.

BACA JUGA:Korban Merugi Rp 15 Juta, Polsek Lakarsantri Buru Pelaku Curanmor di Sambikerep 

Setelah berhasil menggasak sepeda motor curian, kedua pelaku menjualnya ke Madura melalui seorang penadah.

BACA JUGA:Teridentifikasi Polisi, Joki Curanmor Asal Tambaksari Sembunyi di Rumah Teman 

Satu unit motor matik dihargai antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.

BACA JUGA:Polisi Buru Dua Pelaku Curanmor yang Kabur di Tambaksari 

Kini, keduanya mendekam di balik jeruji besi rutan Mapolrestabes Surabaya. MAA dan Z dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bin)

Sumber:

Berita Terkait