Satresnarkoba Polres Bojonegoro Ringkus 17 Tersangka Pengedar Sabu hingga Obat Berbahaya

Satresnarkoba Polres Bojonegoro Ringkus 17 Tersangka Pengedar Sabu hingga Obat Berbahaya

Polisi menunjukan barang bukti narkoba.(ist)--

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Bojonegoro kembali berhasil mengungkap 17 kasus. Hal itu disampaikan Wakapolres Bojonegoro Kompol Yoyok Dwi Purnomo dalam jumpa pers di halaman Mapolres, Jumat 16 Mei 2025.

Kompol Yoyok mengatakan, jajaran Satresnarkoba polres Bojonegoro mulai bulan April sampai bulan Mei 2025 telah mengungkap sebanyak 17 kasus yaitu dengan rincian dua kasus narkotika jenis sabu kemudian 14 kasus obat keras berbahaya dan satu kasus obat keras berbahaya juga namun tersangkanya masih DPO.

BACA JUGA:Operasi Pekat II, Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap Aksi Premanisme di Lima Titik


Mini Kidi--

Kemudian jumlah tersangka sebanyak 17 orang dengan rincian dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu 14 orang tersangka kasus obat keras berbahaya dan satu kasus obat keras berbahaya. 

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 15 gram narkotika jenis sabu kemudian 198 butir obat keras berbahaya dengan rincian 11 butir pil y double Y 48 butir pil excimer dan 1489 pil dobel L.

BACA JUGA:Polres Bojonegoro Klarifikasi Dugaan Pungli Penanganan Kasus Laka Lantas

"Barang bukti lainnya adalah 14 handphone 7 motor dan uang tunai sejumlah Rp700.000," ucapnya.

Lanjut Kompol Yoyok, peran tersangka yang diamankan satu orang pengedar narkotika jenis sabu, satu orang sebagai pemakai narkotika jenis sabu dan 14 orang sebagai pengedar jenis obat keras berbahaya dan satu orang sebagai pengedar jenis obat keras berbahaya yang DPO

BACA JUGA:Cegah Premanisme, Polres Bojonegoro Patroli di Titik Rawan 

Masih menurut Kompol Yoyok, pasal yang dilanggar untuk narkotika jenis sabu untuk pengedar dikenakan pasal 114 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar 

Untuk pemakai dikenakan pasal 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun atau denda minimal 800 juta dan maksimal 8 miliar rupiah.

BACA JUGA:Polres Bojonegoro Hadiri Bakti Lingkungan PWI dalam Rangka HPN 2025

Untuk kasus obat keras berbahaya dikenakan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan sanksi pidana paling lama 10 sampai 15 tahun 

Sumber:

Berita Terkait