Main Judi Online Demi Tambahan Biaya Hidup Berujung Vonis 8 Bulan Penjara
Majelis Hakim membacakan putusan kasus judi online--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Dismanto dihukum 8 bulan penjara karena terbukti melakukan perjudian online. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 9 bulan.
Hakim menyatakan Dismanto bersalah karena bermain judi slot Gates of Olympus secara daring (online). Ia mulai bermain sejak Juli 2024 menggunakan handphone pribadinya dengan maksud mencari keuntungan.
BACA JUGA:Main Judi Online, Pria Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Mini Kidi--
Untuk bermain judol, Dismanto menyetor uang sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu melalui rekening pribadinya. Setiap putaran, ia bertaruh Rp40 ribu. Jika menang, uang masuk ke akun miliknya, namun jika kalah, uang saldonya akan berkurang.
Pada 7 November 2024, polisi menangkap Dismanto di rumahnya di Putat Gede, Surabaya. Polisi menemukan handphone yang digunakan untuk bermain judi beserta riwayat transaksinya. Setelah itu, ia dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Keranjingan Judi Online, Warga Kemayoran Curi Beras di Tempat Kerja
Dismanto mengaku uang hasil judi akan digunakan untuk tambahan biaya hidup. Namun, perbuatannya itu melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi. Ia dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Dalam sidang, hakim memberikan pertimbangan meringankan, seperti sikap Dismanto yang kooperatif selama persidangan, belum pernah tersandung kasus sebelumnya, dan mau mengakui kesalahannya. Oleh karena itu, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
BACA JUGA:Asyik Main Judi Online di Warkop, Tiga Pemuda Kompak Tidur Penjara
"Menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada terdakwa Dismanto. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya 9 bulan," ujar Hakim.(yat)
Sumber:



