24 Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2025 di Jawa Timur, Ini Daftarnya

24 Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2025 di Jawa Timur, Ini Daftarnya

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono berbincang dengan narapidana.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID — Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 orang narapidana beragama Buddha yang tersebar di berbagai Lapas dan Rutan se-Jawa Timur, Senin, 12 Mei 2025.

Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025.

BACA JUGA:Menteri Imipas Memberikan Remisi Khusus Nyepi & Idulfitri Secara Virtual di Lapas Lamongan


Mini Kidi--

Seluruh narapidana penerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen Waisak tahun ini.

"Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono.

BACA JUGA:Ratusan Tahanan Rutan Gresik Dapat Remisi Khusus Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas

Para penerima remisi tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, antara lain:

Lapas Kelas I Surabaya (5 orang)

Lapas Kelas I Malang (4 orang)

Rutan Kelas I Surabaya (3 orang)

Lapas Perempuan Kelas IIA Malang (3 orang)

Lapas Banyuwangi (3 orang)

Lapas Pemuda Madiun (2 orang)

Sumber: