24 Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2025 di Jawa Timur, Ini Daftarnya

24 Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2025 di Jawa Timur, Ini Daftarnya

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono berbincang dengan narapidana.--

dan beberapa UPT lainnya masing-masing 1 orang

BACA JUGA:Nyepi dan Idulfitri Membawa Berkah, 683 Narapidana Lapas Jember Terima Remisi

Remisi Keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

“Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis,” tambah Kadiyono.

BACA JUGA:Kumham Maluku Berikan Remisi Khusus Natal kepada Ratusan Narapidana, Satu Orang Langsung Bebas

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi ini rutin diberikan dalam peringatan hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum. (mik)

Sumber: