umrah expo

Nyepi dan Idulfitri Membawa Berkah, 683 Narapidana Lapas Jember Terima Remisi

Nyepi dan Idulfitri Membawa Berkah, 683 Narapidana Lapas Jember Terima Remisi

Kepala Lapas Kelas IIA Jember RM. Kristyo Nugroho, didampingi oleh Kasi Binadik Hendry Astriono, menyerahkan keputusan Resmi Khusus pada penerima secara simbolis--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 683 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah. Tiga orang di antaranya merupakan narapidana perkara korupsi.

Kepala Lapas Kelas IIA Jember RM. Kristyo Nugroho, menjelaskan, bahwa pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dari total 683 penerima remisi, 681 narapidana mendapatkan RK I, yaitu pengurangan masa pidana dengan besaran bervariasi antara 15 hari hingga maksimal 2 bulan.

BACA JUGA:Razia Besar di Lapas Jember Amankan Barang Terlarang


Mini Kidi--

"Alhamdulillah, dua orang narapidana mendapatkan RK II atau remisi langsung bebas," ujar Kristyo. Namun, satu dari dua narapidana yang seharusnya bebas tersebut masih harus menjalani hukuman pidana pengganti (subsider). Jum'at 28 Maret 2025.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik, patuh, dan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian selama menjalani masa pidana. "Tidak cukup hanya tidak melanggar, keaktifan dalam program pembinaan juga menjadi penilaian penting," tegasnya.

"Untuk diketahui dari 683 narapidana penerima remisi khusus, tiga di antaranya terjerat perkara pidana korupsi," tutup Kristyo.

BACA JUGA:Overkapasitas! Lapas Jember Pindahkan Belasan Narapidana ke Bondowoso, Optimalisasi Pembinaan dan Keamanan

Sementara salah satu penerima Remisi Khusus M. Fathur Rohman, seorang narapidana kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang telah menjalani hukuman selama 7 bulan, mengungkapkan rasa bahagianya karena mendapatkan RK II dan dapat langsung bebas. Warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Jember ini berencana untuk segera berkumpul kembali dengan keluarganya.

"Alhamdulillah, saya bisa lebih cepat pulang lima belas hari dan berkumpul dengan keluarga lagi," ungkap Rohman dengan penuh syukur. Ia juga berpesan kepada narapidana lainnya untuk tidak melanggar aturan agar dapat memperoleh remisi. "Selain itu, apa yang pernah dilakukan dan berhadapan dengan hukum jangan diulangi setelah bebas nanti," pungkasnya. (edy)

Sumber:

Berita Terkait