Curi Motor untuk Beli Miras dan Foya-foya

Curi Motor untuk Beli Miras dan Foya-foya

Korban memberikan keterangan di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Moch Farkhan Ansori dan Muhammad Amir Udin, bersama dua rekannya, Yunus dan Firman Wahyu (kini menjadi saksi dalam penuntutan berkas terpisah), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pencurian motor di wilayah Bulak Banteng, Surabaya. 

BACA JUGA:Angka Curanmor Tinggi, Pakar Hukum: Tingkatkan Upaya Preventif dan Intensifkan Penyekatan di Jembatan Suramadu

Kronologi bermula ketika keempat pelaku bersepakat mencuri motor. Mereka berboncengan menggunakan dua motor Moch Farkhan dan Yunus mengendarai Honda Beat putih, sedangkan Muhammad Amir dan Firman Wahyu menggunakan Honda Scoopy hitam. Dalam aksinya, mereka membawa kunci T untuk merusak rumah kunci motor korban. 


--

Sesampainya di depan rumah para pelaku melihat Honda Beat diparkir oleh Dimas Adi Putra, tugas,  Farkhan, Amir, Yunus mengawasi situasi sekitar, sementara Firman Wahyu merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci T.

Pelaku mengganti nomor pelat palsu untuk memalsukan identitas dan menjualnya ke Sampang seharga Rp1,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras dan bersenang-senang. 

BACA JUGA:Polisi Beberkan Sepak Terjang Pelaku Curanmor yang Dimassa di Jalan Johar

Pemilik motor mengalami kerugian materi Rp16 juta. Dimas Adi Putra, korban mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpanya.

"Saya parkir motor di depan rumah, sudah dikunci stang. Sekitar jam 11 siang, saya baru sadar kalau motor saya hilang," ujarnya.

BACA JUGA:Ajak Duel Warga Saat Tepergok Beraksi, Bandit Curanmor Babak Belur Dimassa

Setelah mengecek rekaman CCTV, Dimas mengetahui bahwa pelaku berjumlah empat orang yang beraksi dengan cepat.

"Dari CCTV terlihat mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor saya," tambahnya.

BACA JUGA:Bandit Curanmor Bersarung di Jagir Wonokromo Diringkus, Korban Merugi Rp 18 Juta

Di sisi lain, Iqbal, petugas kepolisian yang menangani kasus ini, menjelaskan proses penangkapan para pelaku.

"Kami berhasil menangkap dua pelaku utama, yakni Farkhan dan Amir, di tempat kerja mereka masing-masing. Tanpa perlawanan," ungkap Iqbal.

BACA JUGA:Korban Merugi Rp 15 Juta, Polsek Lakarsantri Buru Pelaku Curanmor di Sambikerep

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku juga menyebut nama dua rekan lainnya, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.  (yat)

Sumber: