Piutang Pajak di Gresik Capai Rp 271,1 Miliar, Sebanyak 17 Jurusita Pajak Daerah Dilantik
Proses pelantikan Jurusita Pajak Daerah Kabupaten Gresik. --
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 17 Jurusita Pajak Daerah Kabupaten Gresik dilantik, Kamis 8 Mei 2025. Hal itu menjadi sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah Gresik. Sebab ini pertama kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memiliki jajaran Jurusita Pajak Daerah secara resmi.
Para jurusita tersebut bakal jadi ujung tombak penegak kewajiban perpajakan. Terutama untuk menangani persoalan tunggakan pajak yang selama ini menjadi beban menahun.
BACA JUGA:Usulan Buruh Terkait Hapus Pajak dan Ijazah Bisa Dipertimbangkan Gubernur

Mini Kidi--
Plt Bupati Gresik Aluchul Alif menekankan, pendekatan humanis dan komunikatif harus tetap diutamakan oleh para jurusita. Sisi kemanusiaan harus tetap diperhatikan.
"Kita harus ingat bahwa yang kita tagih ini adalah warga kita sendiri. Maka, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan etika, empati, dan komunikasi yang baik. Penegakan kewajiban pajak bukan berarti mengesampingkan sisi kemanusiaan," ujarnya.
BACA JUGA:Tunggakan Pajak di Surabaya Capai Rp1,7 Triliun, DPRD Soroti Lemahnya Tindakan ke Pengembang Nakal
Saat ini, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gresik tercatat mencapai Rp271,1 miliar. Dengan hadirnya jurusita, diharapkan persoalan itu dapat diselesaikan secara bertahap, terukur, dan progresif.
"Jangan hanya berhenti pada pelantikan. Saya ingin melihat progres nyata dari waktu ke waktu. Setiap langkah harus berdampak, dan setiap proses harus membawa kita lebih dekat pada penyelesaian piutang pajak yang sudah lama menjadi persoalan," tegas Alif.
BACA JUGA:Sinergi Kejati Jatim dan DJP II Selamatkan Pendapatan Negara dari Kasus Penggelapan Pajak Rp 1,2 M
Sebagai dasar hukum, Pemkab Gresik telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pada tahun 2024 tentang pengelolaan piutang.
Dalam proses penyusunannya, BPPKAD Gresik melakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah itu, ke-17 Jurusita Pajak Daerah menjalani pelatihan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
BACA JUGA:21 Operator Ikuti Modernisasi Pengelolaan Pajak Sekolah, Dindikbud Lumajang Hadirkan Coretax
Menurut Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya, pelantikan ini merupakan awal dari proses panjang yang tujuannya yakni cleansing piutang pajak secara menyeluruh. Lokus pelaksanaan perdana akan difokuskan di wilayah desa mulai Juni 2025.
Sumber:


