Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba, 1 Diputus 20 Tahun, 7 Diputus 18 Tahun

Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba, 1 Diputus 20 Tahun, 7 Diputus 18 Tahun

Para terdakwa saat menjalani persidangan agenda pembelaan di PN Malang--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa kasus pabrik narkoba diputus 20 tahun penjara. Putusan itu diperuntukkan bagi Terdakwa Yudi Cahya. Pasalnya, ia berperan sebagai perekrut pekerja sekaligus yang berkomunikasi dengan pengendali/pemberi perintah (bos besar/DPO). Putusan itu lebih ringan dari tuntun jaksa yang menuntut hukuman mati.

Sedangkan, 7 terdakwa lainnya diputus masing-masing 18 tahun penjara. Para terdakwa ini mempunyai peran masing-masing. Seluruh terdakwa adalah warga Kalibata, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba Terbesar Jalani Sidang di PN Kota Malang, 1 Dituntut Mati dan 7 Seumur Hidup


Mini Kidi--

Putusun itu, sebagaimana dibacakan hakim tunggal Yoedi Anugerah Pratama, SH, saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang, Senin 28 April 2025.

Atas putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukumnya terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Hari ini dibacakan putusan. Yakni 1 terdakwa yang dituntut hukum mati, diputus 20 tahun penjara. Sedang 7 terdakwa lainya, yang dituntut seumur hidup, diputus 18 tahun penjara. Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, mereka masih berusia muda muda," terang tim Jaksa Penutup Umum Kejari Kota Malang, Heri usai sidang putusan saat ditemui, Senin 28 April 2025.

BACA JUGA:Tuntutan Terdakwa Pabrik Narkoba Alami Tiga Kali Penundaan

Sementara itu, hal serupa juga disampaikan tim kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya bersama timnya, James, SH, bersama Uswatun, SH.

"Ya terkait putusan hakim, kami tentu ingin yang paling ringan. Kami koordinasi dengan terdakwa untuk upaya selanjutnya. Ya pikit-pikir," katanya.

Sebelumnya, 8 orang terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar ini dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Yudi Cahya. Pasalnya, berperan perekrut pekerja, sekaligus yang berkomunikasi dengan pengendali/ pemberi perintah (bos besar/DPO). Sedangkan, 7 terdakwa lainya, dituntut hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:Tuntutan 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Terbesar Kembali Ditunda

"Hari ini, kami membacakan pembelaan untuk semua terdakwa. Selain itu, para terdakwa juga menyampaikan pembelaannya masing masing. Dengan menyampaikan secara langsung di depan majelis Hakim," terang kuasa hukum para terdakwa, Guntur Abdi Wijaya, ditemui pasca pelaksanaan sidang agenda pledoi, Senin 21 April 2025.

Secara umum garis besar, lanjut Guntur, pembelaan terdakwa menyebutkan, bahwa para terdakwa adalah korban jaringan bandar narkoba. Dan hingga saat ini, para bandar itu, masih dalam pengejaran petugas. Karena itu, para terdakwa memohon dengan sangat,  agar putusan tidak sampai seperti tuntutan.

Sumber:

Berita Terkait