Jalan Terbuka, Warga Pagesangan Asri Segera Terima Ganti Rugi Proyek Double Track
Wawali Armuji di Kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah melakukan pertemuan di Kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya pada Rabu 23 April 2025, warga RW 03 Pagesangan Asri, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, akhirnya mendapat kabar baik.
Pertemuan dengan Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji, menghasilkan kesepakatan yang membuka jalan bagi pencairan uang ganti rugi bangunan rumah mereka yang terdampak proyek double track.

--
Armuji menjelaskan bahwa mediasi dilakukan untuk mencari titik temu antara warga dan BTP. Tujuannya agar proses pencairan ganti rugi untuk pembangunan double track di Kecamatan Gayungan dapat segera diselesaikan.
BACA JUGA:Dampak Double Track Perlintasan KA, Warga Pagesangan Asri VIII Ingin Ganti Rugi Bangunan Dicairkan
Kesepakatan dicapai dengan warga membuat surat pernyataan yang mengakui bahwa tanah tersebut milik Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya juga akan mengeluarkan surat pernyataan terpisah yang memastikan bahwa bangunan milik warga tidak menjadi sengketa. Dengan demikian, masalah ini diharapkan sudah selesai.
"Warga membikin surat mengakui bahwa itu bukan tanah mereka. Itu adalah tanah milik Pemkot Surabaya. Supaya nanti diserahkan ke BTP Surabaya. Dan pemerintah kota juga mengirim surat bahwa bangunan milik warga. Jadi sudah clear ya," kata Armuji.
Sementara itu, Puji Winarni, salah satu warga yang terdampak, menjelaskan bahwa BTP sebelumnya meminta surat kesepakatan atau perdamaian yang menjelaskan status kepemilikan tanah dan bangunan. Namun, atas saran pemkot, akta perdamaian dinyatakan tidak perlu karena tidak ada sengketa tanah. Permasalahan utama adalah ganti rugi bangunan, bukan tanah.
"Cukup warga membuat surat pernyataan tentang status tanah, dan Pemkot akan mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan tidak mempermasalahkan bangunan warga," terang Puji.
Kedua surat pernyataan ini akan diajukan ke BTP untuk mendapatkan surat rekomendasi pencairan ganti rugi. Jika pencairan masih menemui kendala, akan dipertimbangkan untuk membuat surat pernyataan di hadapan notaris. Pemkot berjanji akan membantu menyediakan format surat pernyataan tersebut.
"Berdasarkan dua surat itu, BTP sudah bisa mencairkan uang ganti rugi bangunan. Tapi nanti kalau tidak bisa cair, tidak tahu apakah nanti minta di notariskan atau bagaimana. Secepatnya, nanti kami akan dibantu pembuatan format suratnya," pungkas Puji. (rio)
Sumber:

