Jelang SPMB 2025, Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Dorong Keadilan dan Transparansi

Jelang SPMB 2025, Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Dorong Keadilan dan Transparansi

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Hj. Luthfiyah. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, DPRD Kota Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap prinsip kejujuran dan keadilan dalam keseluruhan tahapan penerimaan siswa baru. 

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Hj. Luthfiyah, secara tegas menyampaikan harapannya agar sistem yang akan diterapkan kali ini dapat jauh lebih baik dan mengakomodasi kepentingan seluruh calon peserta didik.

BACA JUGA:Dispendik Surabaya Umumkan Empat Jalur SPMB SMP 2025, Kuota Afirmasi Meningkat


Mini Kidi--

"Sebagai wakil rakyat, saya berharap sistem ini akan jauh lebih baik dari sebelumnya," ujar Luthfiyah. 

Politisi dari Partai Gerindra ini menyoroti penerapan prinsip keadilan yang nyata dalam jalur zonasi, prestasi, dan nilai rapor. Menurutnya, penilaian prestasi, terutama prestasi rapor, memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah adanya praktik ketidakjujuran. 

"Jalur prestasi ini harus benar-benar diselesaikan dengan baik, jujur, dan adil," tegasnya. 

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Prioritaskan Sekolah Lama di SPMB

Ia berharap, seleksi jalur prestasi dapat mencerminkan capaian pendidikan siswa secara riil sejak kelas 1 hingga kelas 6 Sekolah Dasar.

Luthfiyah menyambut positif langkah Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya yang mengimplementasikan empat jalur dalam SPMB tahun ini, meliputi jalur afirmasi, jalur mutasi, jalur prestasi, dan jalur domisili. 

Menurutnya, Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, sebelumnya telah menyampaikan bahwa keempat jalur ini disiapkan untuk menampung sekitar 38.000 lulusan SD di Kota Pahlawan.

BACA JUGA:Pemerhati Pendidikan Audiensi SPMB, Ini Kata Anggota Dewan Kota Malang

Salah satu poin yang diapresiasi oleh DPRD adalah peningkatan kuota jalur afirmasi dari 15 persen menjadi 20 persen. Langkah ini dinilai sebagai upaya positif untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada anak-anak dari keluarga miskin (gamis) dan pra-gamis untuk mengakses pendidikan negeri. 

Sementara itu, kuota jalur mutasi ditetapkan sebesar 5 persen, jalur prestasi mengalami peningkatan dari 30 persen menjadi 35 persen mencakup prestasi akademik dan non-akademik serta nilai rapor, dan jalur domisili dialokasikan sebesar 40 persen yang dibagi menjadi dua kategori, domisili satu dan domisili dua, masing-masing sebesar 20 persen.

Sumber: