Tewaskan 2 Orang di Jalan Mayjen Sungkono, Pengemudi Mobil BMW Terancam 12 Tahun Penjara

Anthony Adiputro (25), pengemudi mobil BMW hitam ditahan di Mapolrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polrestabes Surabaya menetapkan Anthony Adiputro (25), pengemudi mobil BMW hitam sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Mayjen Sungkono pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 03.00.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
BACA JUGA:BMW Hantam 3 Pemotor di Jalan Mayjen Sungkono, Korban Tewas Bertambah 1 Orang
Mini Kidi--
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan, Anthony resmi memakai baju oranye pada Senin, 14 April 2025.
Pemuda asal Jalan Hayam Wuruk, Purworejo, Kota Pasuruan itu dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) jo 106 ayat (1) dan atau Pasal 310 ayat (4) jo 106 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sudah ditahan sejak kemarin. Kami jerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan atau Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Herdiawan, Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA:Tewaskan Pemotor di Jalan Mayjen Sungkono, Pengemudi BMW Ditetapkan Tersangka
Menurut Herdiawan, pengemudi BMW terbukti lalai mengendarai mobil. Anthony menyetir dalam kondisi mabuk. Di dalam tubuhnya terdeteksi 30 persen kandungan alkohol.
Akibat mengemudi dalam pengaruh alkohol tersebut, Anthony tak bisa menguasai kemudi stir. Alhasil di tempat kejadian perkara menghantam 3 pemotor.
1 orang tewas di tempat, 1 lansia menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit, lalu 2 lainnya alami luka ringan.
BACA JUGA:Tewaskan Pemotor di Jalan Mayjen Sungkono, Tubuh Pengemudi BMW Terdeteksi 30 Persen Alkohol
"Berdasarkan hasil pemeriksaan alkohol portable, didapatkan hasil 0,030 atau 30 persen kandungan alkohol di dalam tubuh tersangka," jelas Herdiawan.
Kini, Anthony mendekam di balik dinginnya jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Dengan pasal yang menjeratnya tersebut, Anthony terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.(bin)
Sumber: