8 Juta Meter Persegi Aset Pemkot Menganggur, Regulasi Pemanfaatan Dipertanyakan DPRD Surabaya

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menyoroti belum optimalnya pemanfaatan aset Pemkot Surabaya yang mencapai 8 juta meter persegi berupa tanah. Data ini terungkap dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota.
BACA JUGA:Kantah Surabaya I Serahkan Sertifikat HGB Pemegang IPT Surabaya dan Aset Pemkot
Aning mengungkapkan kekagumannya atas total aset Pemkot Surabaya yang mencapai Rp 55,9 triliun, dengan Rp33,15 triliun di antaranya berupa aset tanah yang tersebar di seluruh penjuru kota. Namun, ia menyayangkan kenyataan bahwa lahan seluas 8 juta meter persegi tersebut hingga kini masih berstatus idle atau belum dimanfaatkan. Padahal, seluruh aset ini telah terdata dalam aplikasi Simbada.
Mini Kidi--
"Total aset pemkot senilai Rp 55,9 triliun. Rasanya Surabaya kaya dan bisa mensejahterakan warganya dengan aset yang sangat fantastis ini," ujar Aning.
Ia meyakini bahwa dengan pengelolaan yang tepat, aset-aset tersebut dapat menjadi motor penggerak ekonomi, membantu mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, serta dimanfaatkan untuk kegiatan sosial masyarakat seperti pengelolaan bank sampah.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Surabaya II Serahkan 19 Sertifikat Tanah Aset Pemkot
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PKS ini tengah mendalami permasalahan ini melalui pembahasan LKPJ Wali Kota. Ia menyoroti Perwali Nomor 25 Tahun 2025, revisi dari Perwali 1/2022, yang dinilainya berpotensi menghambat pemanfaatan aset.
"Bahwa setiap pemanfaatan aset pemkot harus ada hubungan hukumnya, maka nilai sewa ditetapkan maksimal Rp 100 juta dan melalui proses appraisal. Nah, ini perlu ditinjau ulang atau dievaluasi," tegasnya.
Aning berpendapat bahwa biaya appraisal yang mahal atau kurangnya sosialisasi dapat menjadi kendala bagi warga untuk mengakses dan memanfaatkan aset Pemkot. Ia mendesak agar kebijakan terkait pemanfaatan aset dikaji ulang agar lebih berpihak kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Dukung Kepastian Hukum Aset Pemkot
"Ini betul-betul perlu didalami dan dikaji agar aset bekerja untuk rakyat dan Kota Surabaya. Jika perlu, perwalinya ditinjau dan dikaji untuk mempermudah warga baik terkait akses informasi maupun besar biaya sewa dalam hubungan hukumnya," lanjutnya.
Kendati mengapresiasi kinerja Pemkot dalam menekan angka kemiskinan dan pengangguran, Aning menilai bahwa optimalisasi aset dapat menyempurnakan capaian tersebut.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Minta Lurah dan Camat Jangan Ada Pembiaran Terhadap Aset Pemkot
Sumber: