Polres Blitar Sukses Ungkap Beragam Kasus Kriminal Sepanjang Bulan Ramadan

Konferensi pers Polres Blitar--
Polisi berhasil menangkap T.P.R. di tempat kosnya pada 3 Maret 2025. Ironisnya, pelaku baru bebas dari Lapas Blitar tiga bulan sebelumnya atas kasus pencurian lainnya. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus curat lainnya terjadi di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro, pada 2 Maret 2025. Pelaku, berinisial M.S.R., masuk ke dalam masjid dengan cara memecahkan ventilasi dan mencuri peralatan elektronik.
Namun, aksinya terungkap dengan cara yang tidak biasa. Pelaku mencoba menjual barang curiannya melalui status WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh pengurus masjid. Polisi pun segera bertindak dan menangkap M.S.R.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” kata Arif.
M.S.R. kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Jawab Desakan PMII Soal Tambang Ilegal, Kapolres Blitar: Kami Siap Tindak Tegas
Kasus Pengeroyokan karena Minuman Keras
Kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Kesamben pada 13 Maret 2025 juga menarik perhatian publik. Tiga pelaku, yakni B.A.W. (20), H.S.S. (20), dan G.A.P. (17), melakukan aksi kekerasan terhadap korban F.A.P. (16) akibat perselisihan terkait janji pembelian minuman keras.
Bergerak cepat, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku hanya dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami ingin menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami,” ujar Arif.
BACA JUGA:Polres Blitar Kota Sukses Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika dan Curanmor
Pengungkapan Kasus Narkotika
Selain kejahatan konvensional, Polres Blitar juga berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Salah satu pengungkapan terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, pada 26 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka, D.S. (23) dan A.T.S. (28), ditangkap dengan barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar. Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Blitar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
Sumber: