Masyarakat Lumajang Tidak Perlu Ragu Beli Daging di Pasar Tradisional, Ini Pesan Kabid Peternakan

Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Lumajang Endra Novianto. -Agus Sucipto-
LUMAJANG MEMORANDUM.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemkab Lumajang melalui Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian memeriksa daging sapi, daging kambing dan daging ayam yang dijual di pasar tradisional.
BACA JUGA:Perubahan Pola Belanja, Saatnya Pedagang Pasar Tradisional Beradaptasi Tren Digital
Kegiatan ini dilakukan secara kontinyu terhadap daging-daging yang dijual disejumlah pasar tradisional di Kabupaten Lumajang, Selasa 18 Maret 2025.
--
Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penjualan daging yang sesuai dengan standar kesehatan.
Endra Novianto, Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang menekankan bahwa operasi dilakukan menjelang Lebaran 2025 ini untuk mengantisipasi daging yang tidak layak konsumsi yang tentu akan merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Siap Alokasikan Anggaran Rp 4 Miliar Rehabilitasi Pasar Tradisional
Anggota tim operasi menuju sasaran sesuai dengan prosedur teknis yang telah direncanakan, untuk melakukan pemeriksaan pada usaha penjualan daging sejumlah pasar di kabupaten Lumajang.
"Alhamdulilah setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan daging kedaluwarsa tidak layak kosumsi bagi masyarakat. Semua daging yang dijual dalam keadaan masih fresh, segar, dan masih baru," tuturnya.
BACA JUGA:Pengelolaan Pasar Tradisional yang Baik, Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah
Endra menambahkan, masyarakat Lumajang tidak perlu ragu membeli dan mengkomsumsi daging sapi di pasar tradisional.
“Semua daging yang dijual melalui proses pemeriksaan yang ketat sampai masuk Rumah Penyembelihan Hewan,"pungkasnya.
BACA JUGA:TNI Pos Ramil Kedungjajang Gelar Operasi Yustisi di Pasar Tradisional
Hal-hal yang diperiksa oleh Tim DKPP Lumajang yakni, dilakukan pemeriksaan daging sapi di pasar baru maupun sekitarnya, guna untuk mengantisipasi adanya penjualan daging gelonggongan atau daging tidak layak konsumsi.
Sumber: