Pedagang Onderdil Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Bandar Sabu 504 Gram

Pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Pasuruan.--
Atas perbuatannya, tersangka Ferdi Suriyansyah dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (kd/mh)
Sumber: