Tanam 13 Pohon Ganja di Rumah, Pria Gadukan Timur Diamankan Polisi
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria berinisial AP (24) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan menanam ganja di rumahnya. Penangkapan dilakukan di rumah pria kelahiran 2000 itu yang terletak di Gadukan Timur, Morokrembangan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah membenarkan peristiwa tersebut. AP diringkus pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 11.45. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 13 pohon ganja dengan berbagai ukuran. Mulai dari 5 cm hingga 70 cm.
BACA JUGA:Penjaga Warkop di Wonorejo Diringkus Simpan Ganja Kering

Mini Kidi--
"Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan ditanam di rumahnya," kata Miftah, Jumat, 14 Maret 2025.
Miftah memaparkan, pohon ganja yang ditanam terdiri dari daun, batang, dan akar ganja. Masing-masing setinggi 70 cm, 47 cm, 54 cm, 45 cm, 33 cm, 25 cm, 10 cm, 8 cm, 7 cm, 6 cm sebanyak 3 pohon, dan 5 cm.
Selain mengamankan pohon ganja, polisi juga menyita satu set lampu grow light, satu buah aerator, dan satu unit ponsel Xiaomi Mi A2 Lite warna emas.
BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Narkoba, Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar 84 Gram Sabu dan 3,3 Gram Ganja
Berdasarkan hasil interogasi polisi, pohon ganja tersebut didapatkan dengan cara membeli dari akun Instagram @arekarek… seharga Rp 250.000 pada Kamis, 19 Desember 2024 yang diranjau di bawah pohon daerah Bendul Merisi.
"Tersangka menerima sebanyak tiga poket berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja. Tersangka mengaku memilih biji ganja tersebut untuk ditanam kembali, sedangkan sisanya digunakan sendiri," papar Miftah.
Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.(bin)
Sumber:


