Retribusi Makam Dihapus, Pemkot Surabaya Potensi Kehilangan Pendapatan

Retribusi Makam Dihapus, Pemkot Surabaya Potensi Kehilangan Pendapatan

TPU Jarak sudah penuh dan menerapkan sistem tumpuk sampai 3 jenazah. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus retribusi makam sehingga warga tidak perlu lagi membayar biaya pemakaman. Kebijakan ini berpotensi mengurangi pendapatan Pemkot dari sektor makam.

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Perbanyak Lahan Makam

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pdt Rio DHi Pattiselanno, menanggapi penghapusan retribusi ini. Menurutnya, penghapusan tersebut tidak menjadi masalah karena jumlah retribusi makam tidak terlalu signifikan.

"Dihapusnya retribusi makam karena memang juga tidak terlalu signifikan jumlahnya," kata Rio kepada memorandum.co.id, Senin 10 Maret 2025. 

BACA JUGA:Lahan Pemakaman di Surabaya Terbatas, Pemkot: Sistem Tumpang Jadi Solusi untuk Generasi Mendatang

Rio menambahkan, penghapusan retribusi makam merupakan bagian dari layanan masyarakat. Oleh karena itu, legislator dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mendukung kebijakan pemkot tersebut.

Sebelumnya, DPRD dan Pemkot Surabaya telah mengalokasikan anggaran Rp 13 miliar untuk pengelolaan makam pada 2025. Anggaran ini meliputi gaji pegawai dan perawatan makam, serta mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Keluhkan Tingginya Biaya Makam Kembang Kuning, Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Bukan Urusan Pemkot Surabaya

"Nah, saya belum dapat info detailnya. Karena untuk kami yang baru dilantik belum rapat banggar sehingga belum dapat informasi. Sementara APBD 2025 dibahas dan disahkan oleh anggota dewan yang lama," ujar Rio.

Sebagai informasi, dalam peraturan daerah (perda) sebelumnya nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, disebutkan bahwa pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan dikenakan retribusi Rp 100 ribu.

BACA JUGA:Biaya Pemakaman Kembang Kuning Jutaan Rupiah, Wakil Ketua DPRD Surabaya: Tertibkan!

Selain itu, sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam lama dikenakan retribusi Rp 100 ribu per makam. Sementara itu, sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam baru dikenakan retribusi Rp 170 ribu per makam setiap 3 tahun.

Dengan dihapuskannya retribusi makam, masyarakat Surabaya tidak perlu lagi membayar biaya pemakaman. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

Sumber: