Retribusi Makam Dihapus, Pemkot Surabaya Potensi Kehilangan Pendapatan
TPU Jarak sudah penuh dan menerapkan sistem tumpuk sampai 3 jenazah. -Arif Alfiansyah-
BACA JUGA:TPU Keputih Surabaya, Tempat Pemakaman Umum dengan Pelayanan Terpadu
"Sehingga sebagai bagian dari layanan masyarakat maka kami mendukung Pemkot untuk menghapus retribusi makam," ujarnya.
Sebelumnya DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Bagian Hukum dan Kerjasama juga telah melaksanakan rapat untuk membahas harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pemakaman dan pengabuan jenazah. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jatim. (alf)
Sumber:



