Mensos Janji Evaluasi Data Penerima PKH

Mensos Janji Evaluasi Data Penerima PKH

Warga penerima manfaat saat menerima bansos. --

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf melakukan kunjungan ke wilayah Kabupaten Pasuruan. Kunjungan ini dalam rangka menyalurkan bantuan sosial Safari Ramadan kepada ratusan warga kurang mampu di Kecamatan Pasrepan dan sekitarnya.

Menteri yang karib disapa Gus Ipul ini tiba di Masjid Sabilil Muttaqin Pasrepan. Ia langsung menyerahkan bantuan kepada tujuh perwakilan penerima. Total penerima bantuan mencapai 700 orang. Terdiri dari 604 Keluarga penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan 96 warga sekitar masjid.

BACA JUGA:Mensos Gelontor Bantuan Rp 300 Juta untuk Korban Banjir di Jombang


Mini Kidi--

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul menjelaskan, penyaluran bansos Ramadan ini sekaligus menjadi uji petik atau evaluasi terhadap data penerima bantuan PKH.

"Apakah masih layak menerima bantuan atau harus sudah graduasi. Makanya hari ini saya safari Ramadan pertama sekaligus uji petik. Kita evaluasi perlahan demi perlahan," janji Mensos saat memberikan bantuan, Rabu 5 Maret 2025. 

Kementerian Sosial juga berencana memberikan batasan waktu selama lima tahun bagi penerima PKH. Gus Ipul berharap, dengan batasan waktu tersebut, para penerima bantuan dapat memanfaatkan bantuan untuk usaha dan meningkatkan taraf hidup mereka. 

BACA JUGA:Mensos Bantu Korban Banjir Pasuruan, Pengungsi 200 KK Belum Kembali ke Rumah

"Kita akan evaluasi dan tentukan tindak lanjutnya. Misalnya fungsi sosialnya utuh, ya mau gak mau harus ke pemberdayaan. Tidak bisa lagi terima bansos. Selama ini kan orang nyaman terima bansos," terangnya.

Untuk merealisasikan kebijakan baru ini, Mensos meminta para pendamping PKH untuk memiliki target yang lebih jelas. Para pendamping diharapkan dapat memantau perkembangan penerima bantuan dan melakukan evaluasi setiap tahun. 

"Saya minta kepada penerima PKH harus punya semangat untuk produktif. Yang masih muda atau kuat harus didorong untuk mendapatkan program pemberdayaan. Harus semangat jadi keluarga yang lebih mandiri," imbuhnya.

BACA JUGA:Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Isi dengan Khitan Massal

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani menyatakan, pihaknya akan melaksanakan kebijakan tersebut setelah ada keputusan resmi. Saat ini, pihaknya masih menunggu Peraturan Mensos yang mengatur batasan waktu penerima PKH. 

"Kami ya masih menunggu Peraturan Mensos yang baru. Karena perubahan ketentuan harus disosialisasikan. Ada hitam di atas putih. Dan kami mendukung sampai benar-benar di dok,"  tegasnya. (kd/mh)

Sumber: