Satbinmas Polres Bangkalan Gelar Sosialisasi Bahaya Judol di SMKN 1

Satbimas Polres saat menggelar sosialisasi Bahaya dan Pencegahan Judol di hadapan siswa dan dewan guru SMKN-1 Bangkalan.--
Aneka ragam game online yang semula disetting untuk hiburan, kemudian disulap menjadi game online berbasis perjudian. Imbasnya, mereka yang sudah keranjingan main game online, tetap kemaruk meneruskan hoby mereka. Termasuk anak anak dan kalangan remaja.
BACA JUGA:Sosialisasi Bahaya Judol, Satbinmas Polres Bangkalan Edukasi Guru BK dan Pelajar
Obsesi mereka-pun jadi berubah. Game online tidak lagi ditekuni sebatas hiburan, tetapi diniati pula untuk berburu rejeki haram melalui game judi online. “ Inilah dampak negatif yang kemudian kaprah berujung pada bencana. Sebab mereka yang kecanduan judol, dipastikan tak bakal pernah jadi pemenang,” tegas Iptu Lilis. Sebaliknya, mereka akan selalu merugi dan berujung bangkrut.
Sebab logaritma aneka ragam game online, secara tehnis sudah dirubah dan disetting oleh para bandar judi agar mereka bisa meraup untung besar, sementara di sisi lain penggemar judol selalu ada di pihak yang kalah. Namun dasar sudah keranjingan, mereka tetap penasaran ingin jadi pemenang. Sekaligus bermpimpi bisa mengais rejeki gede. Lewat panggung judol.
“ Di sini, bencana itu pasti terjadi. Para penggemar gami oline, tanpa disadari telah terjebak oleh daya pikat game judi online. Ujung-ujungnya mereka bangkrut secara financial,” tegas Iptu Lilis.
Alhasil, masih lanjut Iptu Lilis, adalah hal yang logis dan wajib didukung oleh semua pihak, ketika pemerintah melalui Mebes Polri dan institusi terkait lainnnya, kini berupaya semaksimal mungkin untuk secepatnya memberatas judi online. Upaya ini juga akan intent ditindak lanjuti oleh Polres Bangkalan.
BACA JUGA:Simbol Kasih Sayang, Satlantas Polres Bangkalan Bagi-bagi Bunga dan Coklat di Jalan Raya
Terakhir, Iptu Lilis berharap agar lembaga pendidikan melalui Guru BK (Bimbingan Konseling), Ketua dan Pengurus OSIS di lingkup dunia pendidikan tingkat menengah atas setara SMA, SMK, MA dan sekolah sederajat lainnya, bisa menjalin singergitas dan kolaborasi dengan Polres, untuk kompak bersama membarantas judol.
“ Edukasi dan awasi anak-anak kita dilingkup sekolah, termasuk adik-adik kita di SMKN-1 ini, agar mereka tidak sampai terjebak kecanduan main game judol,” pesan Iptu Lilis. Diingatkan pula, mereka yang tertangkap basah jadi bandar dan pemain judol bakal ditindak tegas.
Tidak akan ada kompromi. Mereka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU jo pasal 5 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tetang ITE. Sanksi hukamannya sangat berat. Maksimal 10 tahun penjara plus denda maksial Rp 10.000.000.000 (sepluh milyar). Atau bisa pula dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara plus dendna Rp 50.000.000.
BACA JUGA:Perkokoh Kemitraan, Kapolres Bangkalan Sowan ke Kediaman Ketua PD Muhammadiyah
“ Nah, bagi adik-adik pelajar di lingkup SMKN-1 ini, mulai sekarang, ayo kita hindari kenanduan main game online yang disetting untuk judol. Sebaliknya, baik komputer, laptop dan HP berbasis internet di tangan adik-adik, ayo kita manfatkan sebagai media sumber belajar, untuk menambah wahana ilmu pengetahuan,” pungkas Iptu Lilis. (ras)
Sumber: