Jelang Ramadan, Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Bubuk Petasan

Terduga pelaku pengedar bubuk petasan--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Tulungagung terus berupaya menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya. Terlebih menjelang memasuki bulan Ramadhan tahun ini.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar operasi cipta kondisi. Hasilnya saat dilakukan operasi tersebut di Kecamatan Pucanglaban, polisi bisa menggagalkan peredaran bubuk petasan.
BACA JUGA:Respon Dumas, Polres Tulungagung Amankan Terduga Pelaku Balap Liar di Sumbergempol
Mini Kidi--
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdianto mengatakan, dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan MCD (19), warga Dusun Rowoagung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 kilogram bubuk petasan yang hendak dijual kepada sejumlah pembeli.
"Unit Reskrim Polsek Pucanglaban pada saat melakukan operasi cipkon, kemudian sekitar pukul 23.57 Wib, mendapat informasi masyarakat bahwa ada seorang yang menjual obat mesiu atau bubuk mercon tanpa hak," terangnya, Minggu 23 Februari 2025.
BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Bagi-Bagi Coklat ke Pengendara Taat Aturan Lalu Lintas
Pelaku diamankan saat hendak mengirimkan bubuk petasan kepada orang yang telah memesannya.
Kepada polisi, pelaku mengaku setiap kilogram bubuk petasan dijual dengan harga Rp 250.000,-. Kini polisi tengah melakukan pengembangan pengungkapan kasus ini.
Polisi masih melakukan pengejaran kepada pihak-pihak yang selama ini menjual bubuk petasan kepada pelaku
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Tinjau Langsung Implementasi Program P2B di Desa Sambirobyong
"Saat diamankan pelaku akan menjual bubuk mercon sebanyak 2 kantung plastik kurang lebih 2 kg untuk dijual secara COD," urainya.
Masih menurut Ipda Nanang, dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, dari rumah pelaku diamankan barang bukti lain. Seperti alat pemampat bubuk petasan ke dalam gulungan kertas yang sudah disiapkan untuk menjadi petasan.
Sumber: