Dua Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya Beri Pendampingan Hukum

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Dita Amalia selaku DP3AK Kota Surabaya, dan Aiptu Yuli Muji Lestari dari Unit PPA Polrestabes Surabaya Sosialisasi Anti Pelecehan--
Saat ini KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui poster, pembagian stiker, serta mengajak pengguna untuk menandatangani petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual.
BACA JUGA:KAI Daop 8 Surabaya Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan
Diharapkan dengan kampanye ini seluruh pelanggan kereta api dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta berani lapor apabila terdapat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kereta api, baik stasiun maupun kereta api.
Dita Amalia selaku DP3AK Kota Surabaya, menyampaikan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan adalah karena pelaku terpapar pornografi. "Tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak. Faktor lainnya karena diri sendiri tidak punya empati terhadap orang lain," ucapnya.
Dita Amalia menekankan kepada pelanggan kereta api agar jadilah pelopor dan pelapor terkait pencegahan tindakan seksual di lingkungan kereta api. "Jika bisa mencegah tindakan hari ini, maka kita bisa menciptakan transportasi kereta api yang aman dan nyaman," tambahnya.
BACA JUGA:Hari Perdana Beroperasi, KA Sancaka Utara Layani 400 Pelanggan di Daop 8
Hal senada juga disampaikan oleh Aiptu Yuli Muji Lestari dari Unit PPA Polrestabes Surabaya, menyatakan bahwa pemerintah menciptakan berbagai undang-undang terkait pelecehan seksual. Selain itu, ada juga undang-undang pornografi yang memberikan perlindungan kepada korban dari pelecehan fisik maupun verbal.
Dijelaskannya, apabila mengalami dan atau melihat kejadian tindakan pelecehan seksual, secepat mungkin untuk melapor polisi untuk segera mengamankan pelaku, mengumpulkan data, serta melakukan olah TKP.
Mengumpulkan bukti CCTV dan saksi dapat dikumpulkan seakurat mungkin, dan bisa segera dilakukan visum dan pendampingan psikologis. "Kejahatan seksual itu bukan hanya merugikan diri sendiri, namun memberi dampak kerugian pada keluarga dan kerabat," pungkas Yuni.(rio)
Sumber: