Sosialisasi Bahaya Judol, Satbinmas Polres Bangkalan Edukasi Guru BK dan Pelajar

Satbimas Polres saat menggelar sosialisasi Bahaya dan Pencegahan Judol dihapan para Guru BK, Ketua dan Pengurus OSIS siswa tingkat SMA, SMK dan MA se Kabpaten Bangkalan--
Faktanya, realita ini tidak hanya merasuki dunia anak dan kalangan remaja. Bahkan bapak-bapak, emak-emak, bahkan para bocil setara anak TK-pun, ikut-terbius oleh daya pikat game onlie. Tak terkecuali sebagai pejabat ikut pula nimbrung. Mereka kerap lupa waktu.
BACA JUGA:Tunjukkan Dedikasi di Medan Tugas, Kapolres Bangkalan Beri Reward 20 Personel Berprestasi
“Fenomenainilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para bandar judi kakap, untuk meraup keuntungan besar dengan cara yang sesat.” ungkap AKBP Hendro.
Aneka ragam game online yang semula disetting untuk hiburan, kemudian disulap menjadi game online berbasis perjudian.
Mereka yang sudah keranjingan main game online, tetap kemaruk meneruskan hoby mereka. Termasuk anak anak dan kalangan remaja. Obsesi mereka-pun jadi berubah. Game online tidak lagi ditekuni sebatas hiburan, tetapi diniati untuk berburu rejeki haram melalui game judi online.
BACA JUGA:Fokus 10 Pelanggaran, Dua Pekan Polres Bangkalan Geber Operasi Keselamatan Semeru 2025
“Inilah dampak negatif yang emudian kaprah berujung pada bencana. Sebab mereka yang kecanduan judi online, dipastikan tak bakal pernah jadi opemenang, ” tegas AKBP Hendro.
Sebaliknya, mereka akan selalu merugi dan berujung bangkrut. Sebab logaritma aneka ragam game online, secara tehnis sudah dirubah disetting oleh para bandar judi agar mereka bisa meraup untung besar, sementara di sisi lain penggemar judol selalu ada di pihak yang kalah. Namun dasar sudah keranjingan, mereka tetap penasaran ingin jadi pemenang sekaligus bermpimpi bisa mengais rejeki gede. Lewat panggung jodol.
“ Di sini, bencana itu pasti terjadi. Para penggemar gami oline, tanpa disadari telah terjebak oleh daya pikat judi online. Ujung-ujungnya mereka bangkrut secara financial,” jelas AKBP Hendro.
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Toleransi, Patroli Polres Bangkalan Tindak Tegas Pembawa Sajam dan Senpi
Alhasil, masih lanjut Kapolres, adalah hal yang logis dan wajib didukung oleh semua pihak, ketika pemerintah melalui Mebes Polri dan institusi terkait lainnnya, kini berupa semaksimal mungkin untuk secepatnya memberatas judi online. Termasuk kini ditindak lanjuti oleh Polres Bangkalan.
Terakhir, Kapolres berharap agar lembaga pendidikan melalui Guru BK, Ketua dan Pengurus OSIS di lingkup dunia pendidikan setingkat serkolah SMA, SMK, MA dan seolah sederajat lainnya, bisa menjalin singergitas dan kolaborasi dengan Polres, untuk kompak bersama membaratas judol.
“Edukasi dan awasi anak-anak kita dilingkup sekolah SMA, SMK dan MA, agar mereka tidak sampai terjebak kecanduan main judol,” pesan AKBP Hendro. Diingatkan, mereka yang tertagkap basah jadi bandar dan pemain judol bakal ditindak tegas.
BACA JUGA:Satlantas Polres Bangkalan Gelar Ramp Check Angkutan Umum dan Barang
Tidak aka nada kompromi. Mereka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU jo pasal 5 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tetang ITE. Sanksi hukamannya sangat berat. Maksimal 10 tahun penjara plus denda maksial Rp 10.000.000.000 (sepluh milyar). Atau bisa pula dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara plus dendna Rp 50.000.000.
Sumber: