Aktivis KOPIPA Desak Pemulihan Sungai Brantas, Kritik Program Brantas Tuntas

Kepunahan ikan dan pencemaran Sungai Brantas.-Anwar Hidayat-
BACA JUGA:Penghujung Tahun, PJT I dan PNM Hijaukan Brantas Hulu
Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1190K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024 menjadi harapan baru bagi pemulihan Sungai Brantas. Putusan ini memerintahkan Gubernur Jatim, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan pemulihan atau restorasi habitat ikan di Sungai Brantas.
Namun, KOPIPA menegaskan bahwa putusan ini harus dijalankan dengan serius, bukan sekadar formalitas seperti program Brantas Tuntas.
BACA JUGA:Sungai Brantas Tercemar, Ecoton Bersama Mahasiswa Tuangkan Galon Air Limbah di depan Grahadi
"Kami akan terus mendorong pemerintah untuk benar-benar melaksanakan putusan MA. Kami akan berkirim surat, meminta audiensi, dan jika perlu, menggelar aksi lanjutan hingga ada tindakan nyata dari pemerintah," tambah Jofan.
Sebagai bentuk lanjutan dari aksi mereka, KOPIPA berencana menggelar aksi susulan di Kalimas, Ngagel. Dalam aksi ini, mereka akan membawa perahu serta properti ikan sepanjang 6 meter sebagai simbol perlawanan terhadap pencemaran dan kepunahan ikan di Sungai Brantas. (yat)
Sumber: