Tanggapan Kantah ATR/BPN Trenggalek Tentang Sertipikat di Sempadan Pantai Konang

Kepala BPN Trenggalek, Agus Purwanto dan jajaran bersama awak media.--
TRENGGALEK, MEMORANDUM.CO.ID - Beberapa hari terakhir, ramai diperbincangkan perihal telah terbitnya 42 sertipikat di wilayah pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Bermula pada awal Februari 2025, muncul laporan dari masyarakat mengenai adanya bidang tanah di wilayah pantai Konang Trenggalek. Klaim tersebut didasarkan atas data bidang tanah yang terdapat di situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui bhumi.atrbpn.go.id.
Menindaklanjuti perihal itu, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Trenggalek segera melakukan telaah dan kajian secara mendalam. Hingga kemudian didapati 42 sertipikat yang telah terbit di sana.Terdiri dari 41 Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 1 Sertipikat Hak Pakai (SHP).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto.
BACA JUGA:Polda Jatim Terjunkan Timsus Dalami Kasus Temuan SHGB di Laut Sidoarjo
Agus menjelaskan, sertipikat di lokasi tersebut berasal dari tanah negara yang didistribusikan melalui Program Pendaftaran Pemilikan Hak Tanah (P3HT). Prosesnya melibatkan tim khusus yang bekerja sama dengan panitia, pemerintah desa, dan pemohon. Setelahnya, SK diterbitkan oleh Kakanwil BPN Jawa Timur.
"Dan perlu diketahui bahwa pada tahun 1996, belum ada aturan tentang peta sempadan pantai dari pemerintah daerah. Saat itu, lahan di kawasan tersebut masih digunakan untuk pertanian, terutama tanaman kelapa. Pemegang SHM juga diwajibkan membayar sejumlah uang ke kas negara berdasarkan luas tanah yang mereka peroleh," tuturnya, Kamis 13 Februari 2025.
Namun seiring berjalannya waktu, lanjut Agus, kepemilikan SHM di sempadan pantai berbenturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 tahun 2012. Dalam RTRW tersebut disebutkan kepemilikan SHM di sempadan pantai tidak diperbolehkan.
"Dengan adanya aturan terbaru yang melarang SHM di sempadan pantai, BPN Trenggalek bakal melakukan evaluasi terhadap status sertipikat yang telah diterbitkan di sepanjang Pantai Konang itu," terangnya.
BACA JUGA:Menteri ATR: SHGB Laut di Sidoarjo Dulunya Tambak, Sekarang Menjadi Laut Karena Abrasi
Dipaparkan Agus Purwanto, BPN Trenggalek juga akan membentuk tim investigasi untuk menilai dampak penerbitan SHM tersebut. Tim ini kemungkinan terdiri dari perwakilan Kanwil, pusat, dan pihak terkait lainnya.
"Selain itu BPN juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan aparat penegak hukum," ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek juga akan melaporkan ke pimpinan di Kanwil Jawa Timur untuk menentukan langkah lebih lanjut. Bila memang menimbulkan dampak buruk, semua hak atas tanah di sempadan pantai harus dilepas. (fai)
Sumber: