Polres Pasuruan Kota Tangkap 2 Penadah Motor Curian Lewat Medsos

Polres Pasuruan Kota Tangkap 2 Penadah Motor Curian Lewat Medsos

Tersangka penadah motor diamankan di Mapolres Pasuruan Kota--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curian. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda C100M di Kelurahan Bukir Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, Minggu 19 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian berinisial FD saat ini masih dalam pengejaran (DPO). FD kemudian menawarkan motor curian tersebut kepada seorang terlapor untuk dijual. 

BACA JUGA:Dekat dengan Tokoh Agama, Kapolres Pasuruan Kota Silaturahmi ke KH Said Al Hudri di Ponpes Fadlu Ulum Lekok


Mini Kidi--

Setelah berhasil menemukan pembeli melalui media sosial facebook, terlapor pun melakukan transaksi.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka, yakni PP dan MF. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi jual beli sepeda motor curian melalui platform media sosial Facebook," jelas Choirul, Kamis 13 Februari 2025.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan penadahan yang lebih luas. 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ingin Realisasikan Program 10 Ribu CCTV

Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama melalui online.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Jika ada transaksi yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegas Choirul.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat. 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gelar Razia sampai Dini Hari, Amankan 5 Motor Bodong

Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor.(Hari Mujianto/Muh Hidayat)

Sumber: