Kejari Kabupaten Madiun Perpanjang Masa Penahanan Mashudi

Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun Mashudi saat digelandang penyidik Kejari Kabupaten Madiun menuju Lapas Kelas I Madiun. --
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memperpanjang masa penahanan Mashudi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan tol Madiun tahun 2016-2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Inal Sainal Saiful mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas pemeriksaan tersangka.
"Penyidik memperpanjang penahanan tersangka menjadi 40 hari, terhitung mulai tanggal 11 Februari kemarin sampai 22 Maret," katanya.
BACA JUGA:Paket Diduga Bom di Exit Tol Madiun Ternyata Mercon, Polisi Tangkap Pemiliknya
Dalam jangka waktu maksimal 40 hari ke depan, tim penyidik akan menyelesaikan berkas perkaranya agar segera sampai pada tahap penuntutan. "Waktu dekat ini tahap 2 dan segera dilimpah ke pengadilan Tipikor,"ujarnya.
Diketahui, penyidik Kejari Kabupaten Madiun telah menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Madiun tersebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol di Kabupaten Madiun tahun 2016-2017 silam.
Dalam kasus itu, tersangka Mashudi kala itu menjabat sebagai Camat Sawahan diduga telah menyalahi wewenang. Dia dijerat pasal Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (difa/jur)
Sumber: