Polres Gresik Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2025

Polres Gresik resmi mengawali Operasi Keselamatan Semeru 2025--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Gresik resmi mengawali Operasi Keselamatan Semeru 2025 dengan menggelar Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Gresik, Senin, 10 Februari 2025.
Apel dipimpin langsung Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menandai dimulainya operasi selama 14 hari, dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi Keselamatan Semeru 2025 untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
BACA JUGA:Polres Gresik Hadir Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Driyorejo melalui Jumat Curhat
Mini Kidi--
Hadir dalam apel, jajaran pimpinan Polres Gresik, termasuk Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro serta para kepala bagian dan Kapolsek jajaran. Selain personel kepolisian, apel ini juga diikuti oleh satuan gabungan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Garnisun & Denpom, yang turut mendukung kelancaran operasi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menekankan, pentingnya operasi ini sebagai langkah preventif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Mengutip data Ditlantas Polda Jatim, ia menyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 12,37% dibandingkan tahun sebelumnya, serta angka korban meninggal dunia turun 9,66%.
BACA JUGA:Polres Gresik Ungkap Kasus Pornografi yang Hebohkan Publik
"Kerawanan lalu lintas masih menjadi tantangan utama, mulai dari kurangnya kesadaran disiplin berlalu lintas, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga faktor infrastruktur yang belum seimbang dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat," ujar Kapolres.
Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita", yang menekankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi target prioritas dalam operasi ini meliputi: Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua, melampaui batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol, elawan arus, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, enerobos lampu merah. (hms/day)
Sumber: