Enam Terdakwa Pembunuhan Sales Dituntut Berbeda

Enam Terdakwa Pembunuhan Sales Dituntut Berbeda

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky menuntut berbeda enam terdakwa kasus pembunuhan Bangkit Maknutu Dunirat, sales mobil asal Jalan Asrikaton, Kota Malang, Kamis (30/4). Keenamnya ditegaskan jaksa Kejari Surabaya ini secara sah dan meyakinkan merampas kemerdekaan orang lain serta tindak pidana pembunuhan. "Menuntut terdakwa Rulin sesuai dakwaan ketiga yakni telah merampas kemerdekaan orang lain selama tujuh tahun penjara," ucap Jaksa Pompy dalam persidangan teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Usai membacakan tuntutan terdakwa Rulin. Jaksa Pompy melanjutkan pembacaan tuntutan kepada lima terdakwa lainnya yaitu Bambang Irawan, Mohammad Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana, Kresna Bayu Firmansyah, dan Rizaldi Firmansyah. Kelimanya dituntut lebih tinggi dibandingkan terdakwa Rullin, sebab dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama. "Menuntut pidana penjara 14 tahun kepada terdakwa Bambang Irawan, 12 tahun pada terdakwa Mohammad Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana, menuntut pidana penjara 10 tahun pada terdakwa Kresna Bayu Firmansyah dan Rizaldi Firmansyah," tutupnya. Usai mendengarkan tuntutan, hakim melanjutkan persidangan kasus ini pada Selasa (5/4) dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa. Dalam berkas dakwaan, kasus ini berawal dari permasalahan pribadi antara terdakwa Bambang Irawan bersama istrinya yakni terdakwa Rulin pada 2015 sampai 2017, Rulin dengan Bangkit Maknutu Dunirat (korban) berpacaran. Selama berpacaran korban sering meminjam uang kepada Rulin dan memakai nama Rulin untuk pengajuan kredit mobil namun angsurannya tidak dibayar dan mobil digadaikan serta menggunakan kartu kredit milik Rulin. Sehingga Rulin yang menanggung utang. Dan setelah Rulin menikah dengan Bambang Irawan utang itu masih ditanggung Rulin, hal itu membuat Bambang emosi. Hingga akhirnya mereka menghabisi korban dan tubuhnya dibuang ke jurang di daerah Cangar, Kota Batu. Pada saat menghabisi korban, Rulin berada di rumah.(fer/tyo)  

Sumber: