BKPSDM Tulungagung: 9 Sekdes PNS Bakal Ditarik, 28 Lainnya Bertahan di Desa

BKPSDM Tulungagung: 9 Sekdes PNS Bakal Ditarik, 28 Lainnya Bertahan di Desa

Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto --

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkab Tulungagung tengah memproses nasib 37 sekretaris desa (sekdes) berstatus ASN yang saat ini masih bertugas di sejumlah kantor desa atau di pemerintah desa (pemdes).

Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari beberapa pemdes terkait hal itu.

BACA JUGA:Nasib Sekdes Berstatus ASN di Tulungagung Masih Menggantung, Pemkab Tunggu Usulan Pemdes


Mini Kidi--

Dari 39 sekdes berstatus ASN di Kabupaten Tulungagung, terdapat 28 sekdes yang dimohonkan untuk tetap berada di desa oleh pemdes setempat. Kemudian 9 sekdes dimohonkan untuk ditarik. Sedangkan 2 sekdes lainnya memasuki masa pensiun per 1 Februari 2025.

"Ada dua yang pensiun. Jadi pas total 37. 28 bertahan, yang 9 diusulkan ditarik," ungkapnya, Kamis 30 Januari 2025.

Soeroto menjelaskan, surat permohonan tersebut saat ini sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi dasar kepastian status mereka.

BACA JUGA:Penjaringan Formasi Sekdes Karangrejo Selesai, Randy Widi Prayogo Raih Nilai Tertinggi

Pihaknya menyebut, untuk sekdes yang tetap ditempatkan di desa, saat ini tengah dalam proses untuk mendapatkan persetujuan pihak Camat dan PJ Bupati.

"Sedangkan untuk sekdes yang ditarik dari desa dan dimutasi ke OPD lain, itu cukup melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) nya, dengan dasar dari surat BKN tadi,"ucapnya.

Soeroto menambahkan, tidak serta merta pemdes yang mengusulkan penarikan sekdes karena ada masalah antara sekdes dan kades. Namun usulan mutasi ini justru muncul dari sekdes sendiri, yang menginginkan suasana baru karena sudah lama bertugas di pemdes.

BACA JUGA:Dugaan Pungli, Saksi Ungkap Eks Sekdes Kletek Taman Tentukan Uang untuk Pengurusan Surat Peralihan Hak

"Ada juga yang karena sudah lama di pemdes dan ingin suasana baru," jelasnya.

Penarikan ini merupakan wujud implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kabupaten Tulungagung yang mengatur tentang penarikan sekretaris desa (Sekdes) yang berstatus ASN.

Sumber: