Gedung Sekolah Yayasan Trisila Dieksekusi

Gedung Sekolah Yayasan Trisila Dieksekusi

Juru sita PN Surabaya membacakan putusan eksekusi Yayasan Pendidikan Trisila (YPT) di hadapan kuasa hukum YPT Sudiman Sidabukke.--

BACA JUGA:PN Surabaya Eksekusi Lahan di Puncak Darmo Permai lll

Lanjutnya, dari 2019 ketika Ketua PN Surabaya Nursyam tidak mau mengeksekusi karena di putusan itu mengatakan kosongkan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223.

"Yaitu ganti rugi yang layak. Itu yang kami minta tahun 2019, sekarang 2025," ujarnya.

Tambah Sidabukke, bahwa bangunan itu adalah bangunan Trisila. Bangunan yang dibangun 1964.

BACA JUGA:Eksekusi 16 Bangunan, Jalan Wonokromo Arah Darmo Macet

"Bangunan itu diambil. Masyarakat dan pejabat jangan mempunyai pikiran negatif kepada pengurus yayasan Trisila. Karena dalam putusan itu mengatakan kosongkan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223. PP 223 itu adalah ganti rugi yang layak," tegas Sidabukke.

Lanjutnya, maka pihaknya tadi meminta dalam pernohonan dibuat bangunan dan diserahkan ini karena sekolah ini untuk menampung masyarakat.

"Ini yang saya sampaikan, siapa Trisila itu, siapa Sidabukke itu yang menjadi pengacaranya. Kami perjuangkan adalah, kalau boleh menyesal dan menilai ini PN Surabaya tidak fair. Tidak memperhatikan ketentuan itu sebagaimana mestinya. Ini akan menjadi urusan kita semua pencari keadlan, dan kita paham bahwa negara ini dalam keadaan tidak baik-baik saja," tegas Sidabukke lagi.(fer)

Sumber: