Modus Ngaku Wanita, Pelaku Begal Motor Ditangkap Polres Mojokerto

Polres Mojokerto saat menggelar rilis--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan Polres Mojokerto, Jumat 24 Januari 2025, terungkap modus baru pelaku Curanmor di Kabupaten Mojokerto.
Seorang pria asal Mojosari Mojokerto inisial VA berhasil diamankan tim Jatanras Polres Mojokerto setelah melakukan tindak kekerasan kepada saudara Bintang yang menjadi korban kekerasan dan mengambil satu unit sepeda motor Beat nopol S-4574-PC dari tangan korban.
--
BACA JUGA:Polwan Bakar Suami Hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara
KBO Reskrim IPTU Suparno yang memimpin Konferensi Pers tersebut menjelaskan bahwa pelaku berkenalan dengan Korban saudara Bintang melalui Aplikasi Whatsapp (WA) dengan mengaku sebagai seorang perempuan bernama Imah. Hari Kamis 19 Desember 2024 Pelaku VA kemudian mengajak ketemuan korban di sebuah tempat di sekitar TPA Belahan tengah Mojosari.
Korban yang beralamat di desa Modopuro Mojosari tanpa berfikir panjang langsung berangkat ke lokasi sesuai yang disepakati.
Setelah sampai di lokasi, Saudara Bintang didatangi 3 orang pemuda yang berboncengan sambil berkata "Awakmu duwe masalah karo adikku (Kamu punya masalah sama Adikku)" tanpa penjelasan pelaku VA dan kawan-kawan nya langsung memukul saudara Bintang sampai terjatuh dan merampas HP serta sepeda motor milik korban.
"Pelaku VA dan MSF berhasil diamankan Tim Jatanras Polres Mojokerto di rumahnya masing-masing pada Kamis 17 Januari 2025, sedangkan Pelaku W alias Kecap masih dalam proses pengejaran dan statusnya DPO." Ujar KBO Reskrim.
--
BACA JUGA:Resmob Polres Mojokerto Kota Tangkap Begal Bersajam di Jalan Raya Mlirip
Dalam ungkap kasus begal sepeda motor polisi juga menangkap pelaku begal dengan TKP yang berbeda diantaranya, Moh. Iqbal (21) warga Desa Jabon, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, ia melakukan perampasan dan kekerasan terhadap pacarnya Fitria Danang Sugiarto , pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor Beat dan Hp, ia di tangkap petugas di tempat kerjanya di pabrik Bonfas Kutorejo.
Kemudian Polisi juga menangkap Soni Yusmanto alias Tambi (34) warga Dusun Manyar Sari, Desa Gunung Sari, Kec.Dawar Blandong , Kab.Mojokerto dengan barang bukti kunci T, Purwanto (39) warga Dusun Bangkalan, Desa Tempuran , Kec.Pungging, dengan barang bukti satu unit motor Genio dan rekaman CCTV, Ade Dwi Prastyo (20) warga Dusun Sambeng, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Moh. Satria Fajar (18) warga Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, W alias Kecap (19) warga Krembung Dumpul, Kecamatan Mojosari DPO.
Saat ini kedua pelaku Curanmor dikenakan pasal 365 KUHP tentang Dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau perampasan. Saat ini para pelaku harus mendekam di balik tahanan polres Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut.(no)
Sumber: