Satreskrim Polres Gresik Ringkus Perampokan di Perum De Naila

Gerak cepat Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku perampokan serta penyekapan di Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. --
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Gerak cepat Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku perampokan serta penyekapan di Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Satu pelaku lainnya berstatus DPO masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, para pelaku yang beraksi ada tiga orang. Mereka mengatur rencana dan membagi tugas untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban Paulina Siahaya (69) di Perum De Naila Driyorejo, Gresik, 6 Januari 2025.
Tiga tersangka yakni otak perampokan berinisial KS, (51) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Bersama MA, (48), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Satu pelaku lain yang masih buron berinisial KY (40) saat ini masih buron.
--
BACA JUGA:Kapolres Gresik Ziarah ke Makam Tokoh Penyebar Islam, Menghormati dan Mengenang Jasa Leluhur
Perampokan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka KS. Sebab KS pernah menggadaikan perhiasan ke korban Paulina. Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih.
Karena hal tersebut, tersangka KS menghubungi teman-temannya MA dan KY untuk melakukan perampokan. Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.
"Jadi tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban. Tapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahui lokasi rumahnya. Eksekutornya MA dan KY, modusnya mereka berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan Viki anak korban," tegasnya.
--
BACA JUGA:Kapolres Gresik Perkuat Sinergitas melalui Silaturahmi Bersama Lembaga dan Tokoh Masyarakat
Disaat korban hendak mengambilkan minum di dapur. Salah satu pelaku menarik dan membawa korban ke kamar tidur, selanjutnya tangan dan kaki korban diikat sedangkan pelaku lainnya mengacak-acak isi lemari dan mengambil barang mililk korban berupa Emas 25 gram, dua buah handpone merk Samsung dan merk Xiaomi serta uang Rp 500 ribu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Korban melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Setelah melakukan olah TKP Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa salah satu pelaku berada di daerah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
"Pelaku KS selaku otak dari pencurian berhasil diamankan di Wringinanom, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan sekira pukul 17.30 Wib berhasil menangkap MA dirumahnya di Mojokerto, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih," tegasnya.
Sumber: