Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Eks Karyawan Bank Jatim Ditahan Polres Jember

Kantor Mapolres Jember--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang mantan karyawan Bank Jatim Jember, Yunita Ari Wardana (37), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka tega ngemplang ratusan juta rupiah pada sahabat dekatnya bernama Feni Sri Astuti, Warga Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Jember.
Korban percaya dengan bujuk rayu tersangka dan meminjamkan uang sebesar Rp900 juta. Namun, dari jumlah tersebut, tersangka pertama menerima uang sebesar Rp780 juta secara tunai dan Rp120 juta melalui transfer.
BACA JUGA:Kejari Jember Tahan Tersangka Penipuan Calon Mahasiswa Kedokteran
Menurut keterangan KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Bagus Setiawan, tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan renovasi rumah dan berobat. Kasus ini mulai dilaporkan pada 15 Juni 2024, setelah korban merasa tertipu.
"Tersangka YAW (37), dijerat pasal 378 KUHP ancaman empat tahun enam bulan. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Untuk mempertanggungjawabkan dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan dan tidak menghilangkan barang bukti," pungkas Iptu Bagus.
Sementara, di tempat terpisah, Kuasa Hukum terlapor, Irvan Nahdi SH menerangkan, antara korban dengan tersangka itu kenal lama. Tersangka juga menjanjikan segera mengganti dengan jaminan adanya pejabat yang juga sebagai suami siri pelaku yang segera pulang dari Surabaya.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Calon Mahasiswa, Polres Jember Siap Jemput Paksa Kepala Puskesmas Ambulu
"Saya segera mendapat kiriman uang yang sudah disiapkan dalam kresek oleh orang yang berinisial GF, tolong sekarang dipinjami uang, lantaran tersangka menyakinkan kirim foto-foto, chatingan, dan voice note korban percaya, pasalnya sosok pejabat yang memiliki nama besar, korban percaya segera terganti dan memberikan uang sebesar sembilan ratus juta tersebut," jlentreh penasehat korban.
Ternyata, lanjut Irvan, tersangka tidak pernah menjadi istri siri pejabat yang dimaksud. Karena tidak ada itikad baik sama sekali terhadap klien dan tidak ada pengembalian sama sekali sebesar sembilan ratus juta, Irvan berharap tersangka mendapatkan hukuman maksimal.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Tersangka, Suyitno SH, melalui telepon selulernya membenarkan sebagai kuasa pembela tersangka YAW, warga Kebonsari, Kecamatan Sumbersari yang disangkakan pasal 378 KUHP.
BACA JUGA:Awas Penipuan Mengatasnamakan Program Promo KAI
"Kami sebagai kuasa hukum siap membela terdakwa dalam persidangan untuk mengungkap fakta yang terjadi antara korban dengan tersangka," tutup Suyitno dalam sambungan telepon selulernya.
Dari penelusuran, ada korban lain yang juga melapor. Yakni seorang pengusaha muda bernama Fandi. Pria ini mengaku tertipu hingga Rp250 juta.
Sumber: