Polres Gresik Tindak Lanjuti Dugaan Penganiayaan Gadis Asal Bandung

Polres Gresik Tindak Lanjuti Dugaan Penganiayaan Gadis Asal Bandung

Mapolres Gresik--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang dialami gadis asal Bandung, AM (20) segera ditindaklanjuti Polres Gresik. Laporan dari korban pun diketahui telah diterima Polres Gresik

Kini, polisi telah bergerak cepat untuk memeriksa saksi-saksi. Termasuk memeriksa terlapor, AR yang merupakan mantan kekasih pelapor, asal Kecamatan Duduksampeyan.

“Polres Gresik gerak cepat untuk tindak lanjuti laporan pelapor dan didampingi dalam pemeriksaan. Saksi-saksi juga sudah kami periksa,” terang Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, Minggu 19 Januari 2025.

BACA JUGA:Pacaran dengan Pria Gresik, Gadis Asal Bandung Alami Kekerasan Seksual hingga Penganiayaan

AKP Abid mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan keluarga. Sekaligus menghadirkan saksi ahli dari KBPPPA Gresik dan RSUD Ibnu Sina

“Terlapor sudah kami periksa sebagai saksi. Kami juga sudah memeriksa pelapor dan beberapa keluarga sebagai saksi,” tuturnya.

Polisi kini disebut tengah melakukan pendalaman, guna mendapatkan fakta hingga seterang-terangnya. Abid mengatakan, perkembangan terbaru akan segera disampaikan Satreskrim Polres Gresik setelah selesai dilakukan gelar perkara.

“Sementara kami masih proses pendalaman. Mohon waktu, perkembangan akan kami infokan jika sudah selesai melaksanakan gelar perkara,” pungkasnya.

BACA JUGA:Praperadilan Mantan Kades Sekapuk, Kasatreskrim Polres Gresik Bantah Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur

Seperti diberitakan, AM mengaku menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan dari mantan kekasihnya, AR. Hal tersebut pun telah ia ceritakan ke publik dan viral di media sosial. 

Menurut cerita AM, dirinya mulai menjalin hubungan dengan AR sejak awal tahun 2024. Mulanya, hubungan mereka berjalan dengan harmonis hingga beberapa bulan berpacaran.

Hingga di bulan Mei 2024, dirinya mulai menerima sejumlah perilaku kekerasan baik fisik maupun seksual dari terduga pelaku AR. Seperti diseret, ditonjok, hingga ditendang bagian perutnya. 

Hal tersebut pun ia laporkan ke Polres Gresik, setelah berbagai upaya mediasi bersama pihak keluarga tak membuahkan hasil. (rez)

Sumber: