umrah expo

Praperadilan Mantan Kades Sekapuk, Kasatreskrim Polres Gresik Bantah Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur

Praperadilan Mantan Kades Sekapuk, Kasatreskrim Polres Gresik Bantah Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur

Proses sidang praperadilan Mantan Kades Sekapuk Abdul Halim di PN Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka mantan Kepala Desa Sekapuk, Ujungpangkah, Abdul Halim berlangsung cukup intens. 

BACA JUGA:Praperadilan, Penetapan Tersangka Mantan Kades Sekapuk Dipandang Cacat Prosedur

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni selaku pihak termohon, menyampaikan tanggapan atas permohonan yang dilayangkan Abdul Halim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Diwakili Iptu Teguh Santoso, kasatreskrim membantah dalil-dalil yang telah disampaikan Abdul Halim dalam permohonannya. Seperti dalil yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka tak sesuai prosedur. Termasuk juga klaim bahwa dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. 

“Pemohon (Abdul Halim) tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka adalah dalil yang menyesatkan dan harus ditolak karena tidak sesuai dengan fakta hukum” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam prosesnya, Satreskrim Polres Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sprin.Gas/767/VI/2024/Reskrim, tanggal 7 Juni 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin Lidik/599/VI/2024/Reskrim, tanggal 7 Juni 2024. 

Kemudian pada Kamis tanggal 28 November 2024, dilakukan gelar perkara dalam rangka menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kemudian pemohon dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan saksi atas nama pemohon tanggal 28 November 2024,” ucapnya.

Sehingga, termohon meyakini bahwa dirinya telah menjalankan amanat putusan MK Nomor 21 tahun 2015, tentang pemeriksaan sebagai saksi. Sebelum pemohon akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal yang sama.

“Kemudian pada tanggal 29 November 2024 termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap pemohon sebagai tersangka, dan saat diperiksa sebagai tersangka pun pemohon dijelaskan oleh penyidik mengenai hak-hak tersangka. Namun tersangka menolak untuk didampingi pengacara dan telah ditandatangani Pemohon,” urainya.

Selain itu, termohon juga menyampaikan bantahan terkait dalil pemohon yang mengatakan perkara tersebut berada di ranah perdata. 

Menurut keterangan Termohon, pihaknya menyimpulkan perkara itu merupakan murni pidana berdasarkan dari penjelasan saksi ahli. Yakni dr Riza Alfianto Kurniawan SH MTCP.

Menurutnya, perbuatan pemohon yang menahan atau menguasai aset desa dan bertindak layaknya pemilik, telah memenuhi tindak pidana penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHP.

Abdul Halim dinilai memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang atau aset milik Desa Sekapuk sejak 22 Desember 2023. Jika tidak, ia dianggap sudah bertindak sebagai pemilik aset, padahal secara hukum dirinya tidak memiliki hak atas aset tersebut.

Sumber:

Berita Terkait