Komisi C DPRD Jombang Panggil Inspektorat Bahas Hasil Audit Pamsimas Sumbermulyo

Komisi C DPRD Jombang Panggil Inspektorat Bahas Hasil Audit Pamsimas Sumbermulyo

Anggota Komisi C saat sidak proyek pamsimas yang mangkrak beberapa pekan lalu--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi C DPRD Jombang berencana memanggil Inspektorat Jombang dalam waktu dekat. Para wakil rakyat itu ingin menanyakan hasil audit yang sudah dilakukan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait dengan proyek pembangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto Jombang.

Ketua Komisi C DPRD Jombang M Zahrul Jihad mengatakan, Komisi C DPRD Jombang masih memantau proyek dari Kementrian PUPR yang menelan anggaran Rp 300 juta pada tahun 2022 lalu. “Menurut informasi yang kami dapat. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan,” ujarnya Minggu 19 Januari 2025.

Dirinya mengungkapkan, saat ini pihak kejaksaan juga masih menunggu hasil audit yang dilakukan Inspektorat. Apakah memang ditemukan adanya kerugian negara atau sebaliknya. “Untuk itu kami juga akan menanyakan itu ke Inspektorat,” katanya.

BACA JUGA:Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak Tinggi, Komisi D DPRD Jombang RDP dengan Pihak Terkait

Terlebih lagi, hingga awal Januari kemarin. Proyek pembangunan tersebut masih belum selesai dilakukan. “Informasi yang kami dapat awal tahun kemarin, pembangunan masih belum selesai,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrat itu tetap meminta proyek pembangunan tersebut bisa diselesaikan secepatnya. Sehingga, bisa dimanfaatkan masyarakat dengan baik. “Kami tidak ingin anggaran ratusan jut aitu menjadi sia-sia,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jombang terus mendalami dugaan penyelewengan anggaran pada pelaksanaan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) di Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto.

BACA JUGA:Pertanyakan Ketersediaan Pupuk Subsidi, Komisi B DPRD Jombang Hearing dengan Dispertan

Kejaksaan menggandeng Inspektorat Jombang untuk melakukan audit pada proyek mangkrak yang menelan anggaran dari Kementerian PUPR sebesar Rp 300 juta.

’’Untuk masalah dugaan penyelewengan pada proyek Pamsimas tahun 2022 Desa Sumbermulyo, kita mintakan audit di inspektorat,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Jombang, Trian Yuli Diarsa, kemarin.

Audit yang dilakukan inspektorat itu, nantinya akan digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. ’’Dari audit itu nanti bisa kita tentukan ada atau tidaknya kerugian negara,’’ ujarnya.(war)

Sumber: