Gadaikan Mobil Kredit, Diganjar 5 Bulan Penjara

Gadaikan Mobil Kredit, Diganjar 5 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id – Ketua majelis hakim Widharti mengganjar Wong Yong Sanjaya, terdakwa penggelapan selama lima bulan penjara, Selasa (28/4). Dalam amar putusannya, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah menggadaikan mobil kreditan. "Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wong Yong Sanjaya selama lima bulan penjara," ujar Hakim Widharti. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia sebelumnya yaitu delapan bulan penjara. Kasus ini bermula ketika terdakwa membeli mobil Suzuki New SX4 S-Cross secara kredit. Mobil seharga Rp 380 juta dikredit selama 60 bulan. Namun, belum lunas, mobil digadaikan kepada Winarto yang dikenalnya di warung kopi. Terdakwa yang saat itu butuh uang menggadaikannya Rp 3 juta. Saat akan mengambil kembali mobilnya, terdakwa tidak bisa menemui Winarto. "Mobilnya dibawa kabur. Sekarang dia masih buron," ujar terdakwa. Selain itu, terdakwa masih menunggak cicilan mobil selama lima bulan. Dia tidak bisa melanjutkan pembayarannya. Pihak diler saat akan menyita mobil tidak bisa karena tidak diketahui keberadaannya. "Cukup sekali ini saja. Saya menyesal. Tidak akan saya mengulangi lagi," ucapnya kepada majelis hakim. (fer/tyo)  

Sumber: