Terminal Purabaya dan TOW Hentikan Operasional Bus AKDP dan AKAP

Terminal Purabaya dan TOW Hentikan Operasional Bus AKDP dan AKAP

      Surabaya, memorandum.co.id - Terminal Purabaya dan Terminal Oso Wilangun (TOW) menghentikan operasional bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP), Selasa (28/4). Hal ini karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pantauan di lokasi, bus AKDP dan AKAP yang biasanya parkir di Purabaya dan TOW kini tak nampak. Yang ada bus kota yang masih beroperasi dan beberapa petugas dinas perhubungan. "Pengosongan itu dimulai pada Selasa (28/4) pukul 00.00 . Semua operasional bus dihentikan karena bersamaan dengan pemberlakuan PSBB di Surabaya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajat, Selasa (28/4). Menurut Irvan, penghentian sementara ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, ada pula Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya. “Tiga peraturan itu yang menjadi landasannya. Kemudian ditambah lagi surat dari Dishub Surabaya tentang sosialisasi pelaksanaan PSBB dan pengendalian arus mudik di Kota Surabaya,” tegasnya. Irvan juga memastikan bahwa sosialisasi penghentian sementara itu terus dilakukan di Terminal Purabaya maupun di TOW. “Kami juga menutup pintu masuk atau jalur masuk ke terminal, sehingga bus tidak bisa keluar-masuk terminal,” tegasnya. Ia juga memastikan bahwa bus kota tetap beroperasi normal seperti biasanya. “Tetap beroperasi tapi harus sesuai protokol kesehatan,” imbuhnya. (udi/tyo)  

Sumber: